25.6 C
Jakarta
24 November 2024, 4:11 AM WIB

Satu Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku yang Lain

 

NEGARA- Polisi mengungkap kasus pencurian sapi yang acap meresahkan warga di kabupaten Jembrana. Satu orang tersangka berhasil ditangkap. Tersangkanya adalah Putu Suartama, 43, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

 

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, menjawab keresahan masyarakat atas kasus hilangnya sapi beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengungkapan satu tersangka. Kejadian terakhir yang dilaporkan hilangnya sapi milik I Wayan Warta, 63, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.

 

Sasaran sapi yang dicuri oleh pelaku, merupakan sapi yang memang diletakkan di lahan terbuka. Seperti kasus pencurian sapi milik korban I Wayan Warta, Rabu (13/4) lalu, korban baru menyadari sapinya hilang sekitar pukul 05.30 WITA saat akan memberikan makan.

 

“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Jumat (15/4).

 

Dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana, terungkap bahwa ada yang melihat mobil pikap yang membawa sapi yang hilang tersebut.

 

Tim Buser Kurawa lalu melakukan penelusuran terhadap mobil yang membawa sapi. Ternyata, sapi sudah dijual pada seseorang dengan harga Rp 8 juta, namun baru diberikan DP sejumlah  Rp 1 juta. Sapi kemudian dijual lagi oleh pembeli kepada jagal sapi Rp 9 juta, namun jagal belum membayar. “Dari penyelidikan, terungkap nama tersangka ini,” jelasnya.

 

Saat melakukan pencurian, tersangka membawa pembeli sapi ke tempat sapi yang dicuri. Kemudian sapi dijual oleh pembeli kepada jagal. “Kita masih dalami apakah tersangka menyampaikan pada pembeli bahwa sapi milik tersangka. Masih kami dalami,” jelasnya.

 

Dari pengangkatan tersangka, terungkap pencurian di tempat kejadian lain. Tersangka juga mencuri satu ekor sapi milik warga lingkungan pada Sabtu, Sabtu (2/4). “Kami masih lakukan pendalaman. Tersangka mengaku sendiri. Tidak menutup kemungkinan dia melakukan di tempat lain,” ujarnya.

 

Dari kasus-kasus pencurian ternak sapi warga itu, Polisi mengamankan barang bukti dua ekor sapi dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Motif tersangka mencuri sapi, karena kebutuhan ekonomi,” terangnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan masih mengembangkan pengungkapan kasus pencurian ini. Karena ada laporan juga di beberapa titik lokasi, ternyata setelah ditelusuri tidak semua dicuri, tetapi ada yang lepas atau jatuh ke jurang. Namun tetap dilakukan penyelidikan dugaan pelaku lain.

 

“Saya imbau masyarakat untuk tetap hati-hati, karena sapi yang diambil banyak yang di lahan terbuka. Antisipasi semua masyarakat menjaga barangnya. Karena peran serta mayarakat juga penting menjaga barang dan keamanan lingkungannya,” tegasnya.

 

 

NEGARA- Polisi mengungkap kasus pencurian sapi yang acap meresahkan warga di kabupaten Jembrana. Satu orang tersangka berhasil ditangkap. Tersangkanya adalah Putu Suartama, 43, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

 

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, menjawab keresahan masyarakat atas kasus hilangnya sapi beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengungkapan satu tersangka. Kejadian terakhir yang dilaporkan hilangnya sapi milik I Wayan Warta, 63, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.

 

Sasaran sapi yang dicuri oleh pelaku, merupakan sapi yang memang diletakkan di lahan terbuka. Seperti kasus pencurian sapi milik korban I Wayan Warta, Rabu (13/4) lalu, korban baru menyadari sapinya hilang sekitar pukul 05.30 WITA saat akan memberikan makan.

 

“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Jumat (15/4).

 

Dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana, terungkap bahwa ada yang melihat mobil pikap yang membawa sapi yang hilang tersebut.

 

Tim Buser Kurawa lalu melakukan penelusuran terhadap mobil yang membawa sapi. Ternyata, sapi sudah dijual pada seseorang dengan harga Rp 8 juta, namun baru diberikan DP sejumlah  Rp 1 juta. Sapi kemudian dijual lagi oleh pembeli kepada jagal sapi Rp 9 juta, namun jagal belum membayar. “Dari penyelidikan, terungkap nama tersangka ini,” jelasnya.

 

Saat melakukan pencurian, tersangka membawa pembeli sapi ke tempat sapi yang dicuri. Kemudian sapi dijual oleh pembeli kepada jagal. “Kita masih dalami apakah tersangka menyampaikan pada pembeli bahwa sapi milik tersangka. Masih kami dalami,” jelasnya.

 

Dari pengangkatan tersangka, terungkap pencurian di tempat kejadian lain. Tersangka juga mencuri satu ekor sapi milik warga lingkungan pada Sabtu, Sabtu (2/4). “Kami masih lakukan pendalaman. Tersangka mengaku sendiri. Tidak menutup kemungkinan dia melakukan di tempat lain,” ujarnya.

 

Dari kasus-kasus pencurian ternak sapi warga itu, Polisi mengamankan barang bukti dua ekor sapi dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Motif tersangka mencuri sapi, karena kebutuhan ekonomi,” terangnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan masih mengembangkan pengungkapan kasus pencurian ini. Karena ada laporan juga di beberapa titik lokasi, ternyata setelah ditelusuri tidak semua dicuri, tetapi ada yang lepas atau jatuh ke jurang. Namun tetap dilakukan penyelidikan dugaan pelaku lain.

 

“Saya imbau masyarakat untuk tetap hati-hati, karena sapi yang diambil banyak yang di lahan terbuka. Antisipasi semua masyarakat menjaga barangnya. Karena peran serta mayarakat juga penting menjaga barang dan keamanan lingkungannya,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/