SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali membuka lowongan lelang jabatan setingkat kepala dinas. Kali ini ada tiga jabatan yang dilelang. Lantaran ada 1 posisi kepala dinas yang lowong, sementara 2 posisi lagi akan lowong pada bulan Juli mendatang.
Jabatan yang kini lowong adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jabatan ini lowong sejak 22 Maret lalu. Putu Ayu Reika Nurhaeni yang telah menjabat posisi Kadis Dukcapil selama 7 tahun, digeser sebagai Kepala Bappeda Buleleng.
Sementara jabatan yang akan lowong adalah posisi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), serta Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Posisi Kepala Dinas P2KBP3A saat ini diisi oleh Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan. Dia akan memasuki masa pensiun pada 1 Juli mendatang. Sementara jabatan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah kini diisi Ketut Suweca. Dia juga akan pensiun pada 1 Juli nanti.
Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng telah membuka lelang tersebut. Rencananya proses pendaftaran lelang jabatan akan ditutup pada Senin (18/4) besok.
Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, lelang jabatan itu terbuka bagi seluru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bali. Posisi itu harus diisi, karena sangat dibutuhkan. Wisnawa menjamin proses lelang jabatan tetap bisa dilaksanakan, meski Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akan pensiun pada 27 Agustus mendatang.
“Kami sudah konsultasi ke pusat. Lelang jabatan tetap bisa dilaksanakan. Meski masa jabatan Pak Bupati kurang dari 6 bulan lagi. Beliau juga kan tidak mungkin mencalonkan diri lagi, karena sudah 2 periode. Jadi pusat sudah mengizinkan,” kata Wisnawa.
Lebih lanjut Wisnawa mengatakan, seluruh proses seleksi akan berlangsung secara transparan. Seleksi juga masih serupa dengan lelang sebelumnya. Yakni seleksi administrasi, makalah, kompetensi, dan penilaian rekam jejak.
Bedanya, proses lelang kali ini akan lebih panjang. Menurut Wisnawa, selain menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pihaknya juga harus menyurati Kementerian Dalam Negeri. Hal itu berkaitan dengan pengisian Kepala Dinas Dukcapil.