DENPASAR- Polisi bergerak cepat menangkap pria berinisial OPA,49, pelaku penganiayaan dua orang anak tetangga kosnya. Kedua korban berinisial SO, 14, dan MS, 9.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku. “Sudah diamankan. Masih kami mintai keterangan,” kata Kasat.
Aksi kejinya itu terjadi di sebuah kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo Denpasar Utara, pada Senin (18/4/2022).
Ibu korban berinisial ND menjelaskan, awalnya sang anak MS bermain bersama temannya di halaman kosan. Saat ini, pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk merasa terganggu karena suara bising.
Pelaku keluar dari kamarnya menuju halaman kos dan langsung memukul kepala MS sebanyak kurang lebih tiga kali. “Bagian kepala anak saya sampai memar,” kata ibu korban Selasa (19/4/2022). Karena kesakitan, MS pun menangis. Mendengar suara tangis sang keponakan, SO langsung keluar dari kamarnya. SO yang merupakan remaja perempuan itu lantas menanyakan kenapa sang keponakan menangis. MS lalu memberitahu bahwa dia dipukuli oleh OPA.
SO lalu mendatangi OPA dan menanyakan kenapa keponakannya yang masih kecil dipukul pada bagian kepala. Saat itu OPA sedang dalam kondisi sempoyongan tanpa mengenakan baju karena dalam kondisi mabuk. Tak berpanjang kata, OPA langsung memukul SO pada bagian kepala hingga benjol.
Dia juga mengancam akan memotong leher kedua anak di bawah umur itu. “Anak saya (MS) diancam akan dipotong lehernya sehingga jadi ketakutan. Sudah dipukul, ancam lagi,” beber sang ibu. Tak terima dengan penganiayaan itu, sang ibu langsung melapor ke polisi. Lalu tak berselang lama, polisi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.