29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:26 AM WIB

WOW!! Ternyata Ada 3.500 Warga Bali Jadi Korban Tipu-tipu Investasi

DENPASAR- Sebanyak 20 korban investasi ilegal alias bodong PT. Goldkoin Internasional sudah melapor ke Polda Bali.

Puluhan warga yang mengaku menjadi korban tipu-tipu investasi bodong berkedok koperasi PT. Goldkoin Internasional tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman, Kamis (21/4) sekitar pukul 09.30.

Selain berkoordinasi tarkait perkembangan pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022, para korban juga memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kepada awak media, kuasa hukum para korban, I Wayan Mudita didampingi I Gusti Ngurah Artana dan Wira Sanjaya mengatakan, 86 orang telah memberi kuasa untuk mengadvokasi permasalah ini sekaligus sepakat mengutus 20 member mendatangi Polda Bali. Ini, setelah Polresta Denpasar obok-obok dan police line kantor investasi ilegal milik pria asal Padang, Sumatera Barat, Rizky Adam di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, Selasa (19/4) lalu.

“Kami baru saja koordinasi dengam pihak SPKT, anggota tim pengacara yang lain bersama 20 korban tunggu di depan,”kata ketua Tim pengacara korban, I Wayan Mudita sembari mengatakan, pihaknya juga memohon dengan hormat Bapak Kapolda Bali memberikan perlindungan hukum kepada puluhan korban investasi ilegal alias bodong.

 

“Kita sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum dengan berbagai tembusan. Ada ratusan korban, untuk sementara baru 86 orang yang memberi kuasa, dan total kerugian Rp 4.593.932.315,” sambungnya.

Pun dikatakan, semoga ada perhatian atau atensi yang serius dari Kapolda Bali atas permohonan perlindungan hukum ini. Guna mengantisipasi adanya korban lain. Pihaknya sangat berharap agar terlapor Rizki Adam segera diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku.

 

Wayan Mudita menjelaskan, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat, berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. “Satunya, Rizki Adam selaku pemilik perusahaan pun kita lapor,” tegasnya.

Sekadar diketahui, setelah mengetahui bahwa Investasi ini dinyatakan bodong oleh OJK, pada 18 Maret 2022 pihaknya belum melapor. Masih melakukan upaya mediasi. Yakni, melayangkan somasi 31 Maret 2022 dan sampai sekarang tidak ada tanggapan. Lalu dilaporkan ke Polda Bali. Namun, ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar dan langsung ditindaklanjuti. “Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Berdasarkan data yang dimiliki, di Bali ada 3.500 member, kerugian total sekitar Rp 77 miliar,” tukasnya.

DENPASAR- Sebanyak 20 korban investasi ilegal alias bodong PT. Goldkoin Internasional sudah melapor ke Polda Bali.

Puluhan warga yang mengaku menjadi korban tipu-tipu investasi bodong berkedok koperasi PT. Goldkoin Internasional tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman, Kamis (21/4) sekitar pukul 09.30.

Selain berkoordinasi tarkait perkembangan pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022, para korban juga memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kepada awak media, kuasa hukum para korban, I Wayan Mudita didampingi I Gusti Ngurah Artana dan Wira Sanjaya mengatakan, 86 orang telah memberi kuasa untuk mengadvokasi permasalah ini sekaligus sepakat mengutus 20 member mendatangi Polda Bali. Ini, setelah Polresta Denpasar obok-obok dan police line kantor investasi ilegal milik pria asal Padang, Sumatera Barat, Rizky Adam di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, Selasa (19/4) lalu.

“Kami baru saja koordinasi dengam pihak SPKT, anggota tim pengacara yang lain bersama 20 korban tunggu di depan,”kata ketua Tim pengacara korban, I Wayan Mudita sembari mengatakan, pihaknya juga memohon dengan hormat Bapak Kapolda Bali memberikan perlindungan hukum kepada puluhan korban investasi ilegal alias bodong.

 

“Kita sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum dengan berbagai tembusan. Ada ratusan korban, untuk sementara baru 86 orang yang memberi kuasa, dan total kerugian Rp 4.593.932.315,” sambungnya.

Pun dikatakan, semoga ada perhatian atau atensi yang serius dari Kapolda Bali atas permohonan perlindungan hukum ini. Guna mengantisipasi adanya korban lain. Pihaknya sangat berharap agar terlapor Rizki Adam segera diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku.

 

Wayan Mudita menjelaskan, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat, berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. “Satunya, Rizki Adam selaku pemilik perusahaan pun kita lapor,” tegasnya.

Sekadar diketahui, setelah mengetahui bahwa Investasi ini dinyatakan bodong oleh OJK, pada 18 Maret 2022 pihaknya belum melapor. Masih melakukan upaya mediasi. Yakni, melayangkan somasi 31 Maret 2022 dan sampai sekarang tidak ada tanggapan. Lalu dilaporkan ke Polda Bali. Namun, ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar dan langsung ditindaklanjuti. “Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Berdasarkan data yang dimiliki, di Bali ada 3.500 member, kerugian total sekitar Rp 77 miliar,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/