SERIRIT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa sejumlah nasabah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara. Terutama nasabah pada unit simpan pinjam. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Perbekel Banjarasem, Senin (25/4) pagi.
Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon. Sedikitnya ada 8 orang nasabah yang diperiksa. Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip, baru menuntaskan proses penyidikan pada pukul 17.30 sore.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, nasabah yang diperiksa merupakan nasabah yang berstatus sebagai pemilik tabungan serta pemilik kredit. Ada pula warga yang namanya dicatut oleh tersangka Made Agus Tedy Arianto.
Penyidik menyisir satu persatu nasabah yang tercantum dalam pembukuan. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap data yang tercantum dalam pembukuan, serta bukti fisik yang dipegang nasabah.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik kini tengah menggenjot perkara BUMDes Banjarasem. Mengingat perkara tersebut sudah ditangani sejak tahun 2020 lalu. Nasabah sengaja diperiksa kantor perbekel.
“Saksi-saksi ini punya kesibukan lain juga. Sehingga penyidik pro aktif datang ke kantor desa untuk memperlancar proses menggali keterangan saksi dan pemberkasan,” kata Jayalantara.
Lebih lanjut dijelaskan, penyidik berusaha mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan data dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Ada beberapa warga yang namanya dicatut sebagai nasabah simpanan. Ada juga nasabah kredit yang sudah setor angsuran, tapi tidak tercatat di pembukuan BUMDes. Modusnya seperti itu,” imbuhnya.
Rencananya jaksa penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada besok (26/4). Penyidik menargetkan ada 16 orang saksi dari kalangan nasabah. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan bukti dan modus yang dilakukan oleh tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan sekretaris BUMDes merangkap bendahara, Made Agus Tedy Arianto sebagai tersangka dugaan korupsi pada Juni 2021 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu. Uang yang ditarik, digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu tersangka juga menilep setoran kredit masyarakat. Warga yang menyetorkan angsuran kredit, tidak dicatat dalam transaksi keuangan. Sebaliknya uang yang dipercayakan nasabah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Made Agus Tedy Arianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.