DENPASAR – Gara-gara pamer senjata di akun Facebook, I Ketut Sri Subawa alias Wibawa pun kemarin diganjar hukuman penjara tiga bulan.
Sesuai amar putusan, vonis terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Sri Subawa, dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” tegas Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa.
Beruntung hakim menjatuhkan hukumannya tidak seberat tuntutan jaksa. Begitu mendengar putusan hakim, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menyatakan menerima. Sedangkan pihak jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dengan akun bernama Wibawa Bawa mengunggah foto di Facebook (FB).
Dia memperlihatkan kepemilikan airsoft gun. Kemudian polisi menelusuri pemilik akun tersebut sebagai langkah awal penyelidikan.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui ciri-ciri maupun tempat tinggalnya. Ketika dilakukan penyanggongan polisi dari tim Unit Jatanras
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penangkapan di Jalan Taman Giri, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung Jumat (13/10).
Subawa ditangkap sesaat setelah fotonya berpose dengan menggunakan senjata api laras panjang diunggah di akun FB miliknya. Begitu klik, menyebar sudah gambar itu.
Selanjutnya, setelah diamankan dari tangan Subawa, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata airsoft gun laras panjang.
Sepintas modelnya mirip senapan bikinan Rusia yang sangat terkenal, AK-47. Ini lengkap dengan magasin, tombak, pedang, dan pisau lipat komando.
Lengkap sudah gaya bintang laga film Hollywood. Hasil interogasi terkait kepemilikan dan unggahan senjata, terdakwa berdalih hanya untuk main-main dan gagah-gagahan saja dan tak menyangka jadi tersangka.
Si Ketut mengaku mendapat baran-barang dari temannya yang juga tetangga yakni saksi bernama Leong. Dia sama sekali tak menduga akan berujung masalah seperti itu.