25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:55 AM WIB

Terlibat Penipuan, North Peter Diekstradisi ke Jerman

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada, Selasa (2/1) kemarin akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi untuk North Peter.

Pria 39 tahun ini diekstradisi sesuai permintaan pemerintah Jerman. Majelis hakim dalam surat penetapannya menyatakan bahwa sesuai dengan UU No.  1 tahun 1979 tentang ekstradisi menyatakan mengabulkan permohonan dari pemerintah Jerman.

Ini seperti disampaikan  melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Raka Arimbawa. “Mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Jerman terhadap North Peter,” papar Hakim Kawisada.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap  termohon karena selama ini hubungan antara Indonesia dengan Jerman juga terjalin baik. 

“Selain itu termohon juga bersedia untuk diekstradisi,” tegas majelis.  Sebagaimana dalam surat permohonan ekstradisi yang disampaikan jaksa Raka Arimbawa terungkap, 

Pemerintah Jerman memohon agar termohon diekstradisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

 “Termohon ditangkap pada tanggal 15 Desember 2016 silam oleh polisi berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman,”sebut Jaksa Kejati Bali ini.  

Meski termohon sudah diamankan sejak tahun 2016, tapi baru bisa disidangkan tahun 2017.

“Pemerintah Jerman baru mengirim berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan penetapan di bulan Desember tahun 2017,” ungkap Arimbawa. 

Dijelaskan pula,  setelah pihaknya menerima surat penetapan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM.  

“Nanti setelah ada persetujuan dari Presiden RI,  baru kami lakukan ekstradisi.  Untuk sementara termohon kami titipkan di Rutan Kerobokan,  Denpasar,” pungkasnya.

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada, Selasa (2/1) kemarin akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi untuk North Peter.

Pria 39 tahun ini diekstradisi sesuai permintaan pemerintah Jerman. Majelis hakim dalam surat penetapannya menyatakan bahwa sesuai dengan UU No.  1 tahun 1979 tentang ekstradisi menyatakan mengabulkan permohonan dari pemerintah Jerman.

Ini seperti disampaikan  melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Raka Arimbawa. “Mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Jerman terhadap North Peter,” papar Hakim Kawisada.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap  termohon karena selama ini hubungan antara Indonesia dengan Jerman juga terjalin baik. 

“Selain itu termohon juga bersedia untuk diekstradisi,” tegas majelis.  Sebagaimana dalam surat permohonan ekstradisi yang disampaikan jaksa Raka Arimbawa terungkap, 

Pemerintah Jerman memohon agar termohon diekstradisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

 “Termohon ditangkap pada tanggal 15 Desember 2016 silam oleh polisi berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman,”sebut Jaksa Kejati Bali ini.  

Meski termohon sudah diamankan sejak tahun 2016, tapi baru bisa disidangkan tahun 2017.

“Pemerintah Jerman baru mengirim berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan penetapan di bulan Desember tahun 2017,” ungkap Arimbawa. 

Dijelaskan pula,  setelah pihaknya menerima surat penetapan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM.  

“Nanti setelah ada persetujuan dari Presiden RI,  baru kami lakukan ekstradisi.  Untuk sementara termohon kami titipkan di Rutan Kerobokan,  Denpasar,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/