DENPASAR – Sampai saat ini RS Mata Bali Mandara atau RS Indera ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku kebingungan kenapa IMB RS Indera tak kunjung diberikan Pemkot Denpasar.
Namun, faktanya klaim Pemerintah Kota Denpasar, pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara sampai saat ini belum ada mengajukan izin untuk rumah sakit tersebut.
Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi I Wayan Hendaryana mengatakan, sampai pengajuan pengurusan IMB gedung RS Indera belum diterima
oleh pihak Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Menurutnya, bagaimana perizinan bisa keluar kalau belum diajukan. Sebelumnya pihak Rumah Sakit Mata Bali Mandara mengajukan IMB namun ditolak karena permasalahan zonasi yang tertulis di Perwali Denpasar Nomor 14 Tahun 2014.
Sedangkan perwali tersebut sudah dicabut. Namun, setelah perwali itu dicabut, RS Indera tidak ada mengajukan izin kembali.
“Coba ditanyakan pihak di sana (RS Mata Bali Mandara, Red) sudah mengajukan izin belum. Karena pada waktu PJ Wali Kota Denpasar kan sudah sempat
memberikan surat bahwa belum bisa merekomendasikan karena tidak sesuai peruntukkannya. Nah, setelah itu apakah sudah pernah lagi mengajukan izin, ?” tanyanya sembari mengatakan sampai saat ini belum ada menerima pengajuan IMB untuk RS Mata.
Untuk diketahui, pembangunan RS Indera (RS Mata Bali Mandara) yang terus menuai masalah. Sempat terhambat oleh Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014, RS Mata tersebut nyatanya sudah beroperasi sejak 26 April 2017 lalu.
Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan seharusnya pihak RS Mata Bali Mandara mengajukan izin IMB kembali, agar tidak berlarut-larut.
Menurutnya, jika sudah diajukan pihak Pemkot harus memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda 27 tahun 2011 tentang RTRW kota Denpasar 2011-2031.
“Kan masalahnya belum mengajukan izin setelah perwali dicabut. Ya sekarang ajukan izin kembali. Pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, yaitu RTRW Kota Denpasar ,” pungkas politisi Demokrat ini