SINGARAJA– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamblang, serentak mengajukan pengunduran diri. Dari 7 orang anggota, sebanyak 6 orang anggota diantaranya mengajukan surat pengunduran diri pada Bupati Buleleng.
Surat pengunduran diri itu diajukan pada Selasa (17/5). Pemicunya, adalah hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang diselenggarakan Jumat (13/5) pekan lalu. Dalam musyawarah itu komponen masyarakat yang diwakili Forum Peduli Tamblang menyatakan bahwa BPD sudah tak mampu mengemban tugas-tugasnya. Sehingga pada Selasa, mayoritas anggota BPD Tamblang mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu ditandatangani Ketua BPD, I Gede Buda Harta; Wakil Ketua BPD, I Gede Sueka Wartana; Sekretaris BPD, Nyoman Sri Artini; Kabid Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat, Gede Suena; serta dua orang anggota yakni Ni Gusti Agung Alit Agustiyani dan Komang Alit Sukedana.
Saat dihubungi kemarin, Ketua BPD I Gede Buda Harta mengakui bahwa sebagian besar anggota BPD mengundurkan diri. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil musdesus. Buda mengatakan, dalam musdesus itu juga disepakati pembentukan Tim Pencari Fakta untuk menelusuri permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tamblang.
“Kami mengundurkan diri agar tidak muncul konflik kepentingan. Supaya tim pencari fakta bisa melakukan tugas mereka secara leluasa,” kata Buda.
Ia mengaku dalam musdes khusus disebutkan ada masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan program pembangunan. Hanya saja Buda tak mengetahui secara pasti masalah apa yang dimaksud.
“BPD itu kan wakil dari masyarakat di desa. Kalau dianggap tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik dan maksimal, maka kami kembalikan mandat itu pada masyarakat. Mungkin ada sesuatu yang dianggap kurang sreg oleh masyarakat. Makanya sekarang ditelusuri tim pencari fakta. Kami mempersilahkan para pihak menelusuri hal itu,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dan klarifikasi terkait permasalahan itu. Mediasi akan dilangsungkan di Kantor Camat Kubutambahan pada pagi ini.
Menurut Jaya Sumpena, ada salah satu poin yang mengganjal. Yakni seluruh anggota BPD menyatakan dirinya sudah non aktif. Kendati telah mengundurkan diri, mereka harus tetap bertugas sampai anggota BPD antar waktu dilantik. Hal itu telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Ketika sudah disahkan dan dibuatkan SK PAW oleh Bupati, baru mereka bisa berhenti. Apalagi periode masa jabatan BPD Tamblang itu kan masih panjang. Sampai tahun 2025. Jadi mereka tetap bertugas sampai ada SK PAW,” demikian Sumpena. (eps)