DENPASAR – Aksi cabul I Putu Astika Yasa, 21, terhadap KSV, 13, berujung hukuman setimpal untuk terdakwa.
Pemuda asal Bondalem, Buleleng yang sebelumnya didakwa karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu penginapan di kawasan Mengwitani,
Badung ini, Rabu (3/1) akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Cok Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana 8 tahun denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap I Putu Astika Yasa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 juta
dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan,” tegas hakim.
Atas vonis hakim, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatalan pikir-pikir.
Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal saat korban KSV yang masih berusia 13 tahun, bersama temannya berinisial YSE pergi ke pantai Mertasari, Sanur pada 17 April 2017.
Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai oleh korban KSV kehabisan bensin. Korban KSV kemudian mengirim pesan kepada terdakwa melalui media sosial Instragam untuk menemuinya di depan Hotel Santika.
Singkat cerita, setelah terdakwa menemui koran dan bersedia mencarikan bensin, terdakwa kemudian mencari tempat menginap di daerah Mengwi tepatnya Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani.
Sekitar pukul 22.00 wita terdakwa bersama korban KSV dan teman korban YSE menginap dalam satu kamar tidur.
Terdakwa dan korban KSV tidur seranjang. Sedangkan teman korban YSE tidur di lantai. Ujung-ujungnya terjadilah aksi pencabulan itu.