25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 4:43 AM WIB

Korupsi Dana Bansos Rp 200 Juta, Kicen Dkk Didakwa Pasal Berlapis

RadarBali.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun anggaran 2015 untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta  dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra,  Rabu (26/7) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer F Simanjuntak dkk di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, mendakwa Kicen dengan pasal berlapis.

Yakni dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo 55 dan 56. Kedua primer pasal 3 jo 55 dan 56 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sedang kepada dua anaknya, JPU di depan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni mendakwa terdakwa Krisnia Adiputra dan Endang Astiti masing-masing dengan dakwaan primer Pasal 3 Jo 55 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999, dan subsider pasal 3 Jo 56 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini berawal ketika Ketut Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung.

Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, tersangka Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia. 

Tersangka Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Perbekel Getakan Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa.

“Bukan hanya itu, dia (terdakwa Krisna Adipitra) juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg,” ujar Meyer

Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung karena difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra, maka uang bansos cair sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015.

“Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung dan BPKP, pada 1 Maret 2016,” imbuh Meyer yang juga Kasipidsus Kejari Klungkung ini.

Atas dakwaan jaksa,  baik terdakwa Kicen dan kedua anaknya yang didampingi dua penasehat hukumnya AA Gede Parwata dan Bernadin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Setelah berkonsultasi,  terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi yang mulia, “ujar Parwata. 

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

RadarBali.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fiktif Tahun anggaran 2015 untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta  dengan terdakwa oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, dan dua anaknya Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra,  Rabu (26/7) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer F Simanjuntak dkk di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, mendakwa Kicen dengan pasal berlapis.

Yakni dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo 55 dan 56. Kedua primer pasal 3 jo 55 dan 56 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sedang kepada dua anaknya, JPU di depan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni mendakwa terdakwa Krisnia Adiputra dan Endang Astiti masing-masing dengan dakwaan primer Pasal 3 Jo 55 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999, dan subsider pasal 3 Jo 56 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini berawal ketika Ketut Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung.

Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, tersangka Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia. 

Tersangka Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Perbekel Getakan Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa.

“Bukan hanya itu, dia (terdakwa Krisna Adipitra) juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg,” ujar Meyer

Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung karena difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra, maka uang bansos cair sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015.

“Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung dan BPKP, pada 1 Maret 2016,” imbuh Meyer yang juga Kasipidsus Kejari Klungkung ini.

Atas dakwaan jaksa,  baik terdakwa Kicen dan kedua anaknya yang didampingi dua penasehat hukumnya AA Gede Parwata dan Bernadin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Setelah berkonsultasi,  terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi yang mulia, “ujar Parwata. 

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/