RadarBali.com – Seorang pria berinisial DIS, 39, diringkus Tim Cyber Polda Bali di wilayah Tabanan, Jumat (21/7).
DIS ditangkap setelah meng-upload beberapa video yang isinya berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), di media sosial Youtube dengan akunya bernama Donald Bali.
Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoman Resa menyatakan, pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu ditangkap atas temuan Tim Cyber Mabes Polri yang menemukan akun Youtube bernama Donald Bali. Dalam akun tersebut tersirat adanya ujaran kebencian pemilik akun terhadap kepada salah satu agama yang sah di Indonesia.
Atas temuan itu, Tim Cyber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali melacak siapa pemilik akun tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Tim Cyber Polda Bali dipimpin Kanit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tabanan untuk melacak keberadaan pemilik akun.
Setelah diketahui, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku DIS. “Kepada penyidik, tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video ke jejaring sosial Youtube di akun Donald Bali. Tersangka mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama. Selain itu tujuan unggahan tersebut yakni untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk kontrol atau kritik terhadap para ulama,” terang Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP I Nyoman Resa didampingi Kaur Kemitraan Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu, di Ruang IMM Bidhumas Polda Bali, Rabu (26/7).
Tersangka DIS mengaku merekam ucapan dan adegan SARA dengan menggunakan HP Vivo miliknya dan selanjutnya di unggah ke akun Youtube Donald Bali.
Video tersebut berhasil diupload sejak tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 12 video. “Setelah diperiksa, tersangka DIS terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di akun Youtube Donald Bali,” terangnya.
Tersangka diketahui bekerja sebagai juru masak di restoran miliknya sendiri. “Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit HP, dua sim card dan bukti rekaman video Youtube. Masih kami dalami,” tegas AKBP Nyoman Resa.
Atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.