DENPASAR – Pegiat media sosial Charlie Wijaya menyatakan bahwa dirinya bukan pelapor terkait laporan korban dugaan penipuan dalam investasi bodong robot trading EA Copet ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Hal itu ditegaskan Charlie Wijaya dalam surat hak jawab yang diterima radarbali.id 2 Juni 2022 untuk menanggapi berita sebelumnya yang berjudul Dituduh Pemilik Robot Trading Rugikan Ratusan Miliar, Hendrik Melawan yang terbit pada 17 Maret 2022. Dalam berita tersebut, Charlie Wijaya disebut sebagai pelapor. Padahal dia bukan pelapor.
“Bahwa saya tidak pernah menjadi pelapor, hanya sebagai aktivis media sosial dan tidak ada mencemarkan nama baik siapapun,” kata Charlie Wijaya dalam poin nomor 2 suratnya bernomor 15/SHJ/HJ/2022 perihal Hak Jawab terhadap Media Radar Bali, 2 Juni 2022.
Selain itu, Charlie Wijaya menyatakan, pemberitaan tersebut tidak seimbang, tidak akurat, dan tidak uji informasi. Lanjutnya, pemberitaan yang telah dimuat dapat mengarah pencemaran nama baiknya dan mengarah kepada berita bohong.
Selain hak jawab Charlie Wijaya yang disampaikan dalam surat tersebut, dalam penyelesaian pengaduan di Dewan Pers pada 31 Mei 2022, dengan Risalah Penyelesaian nomor 27/Risalah-DP/VI/2022, pada 2 Juni 2022, Charlie Wijaya dalam pengaduannya kepada Dewan Pers juga menyebutkan bahwa dirinya bukan kuasa hukum/ pengacara member (anggota) yang dirugikan perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan investasi (robot trading EA Copet, Red).
Atas kekeliruan ini, redaksi radarbali.id menyampaikan maaf kepada Charlie Wijaya dan masyarakat pembaca karena tidak melakukan konfirmasi atau uji informasi terlebih dahulu.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR – Pegiat media sosial Charlie Wijaya menyatakan bahwa dirinya bukan pelapor terkait laporan korban dugaan penipuan dalam investasi bodong robot trading EA Copet ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Hal itu ditegaskan Charlie Wijaya dalam surat hak jawab yang diterima radarbali.id 2 Juni 2022 untuk menanggapi berita sebelumnya yang berjudul Dituduh Pemilik Robot Trading Rugikan Ratusan Miliar, Hendrik Melawan yang terbit pada 17 Maret 2022. Dalam berita tersebut, Charlie Wijaya disebut sebagai pelapor. Padahal dia bukan pelapor.
“Bahwa saya tidak pernah menjadi pelapor, hanya sebagai aktivis media sosial dan tidak ada mencemarkan nama baik siapapun,” kata Charlie Wijaya dalam poin nomor 2 suratnya bernomor 15/SHJ/HJ/2022 perihal Hak Jawab terhadap Media Radar Bali, 2 Juni 2022.
Selain itu, Charlie Wijaya menyatakan, pemberitaan tersebut tidak seimbang, tidak akurat, dan tidak uji informasi. Lanjutnya, pemberitaan yang telah dimuat dapat mengarah pencemaran nama baiknya dan mengarah kepada berita bohong.
Selain hak jawab Charlie Wijaya yang disampaikan dalam surat tersebut, dalam penyelesaian pengaduan di Dewan Pers pada 31 Mei 2022, dengan Risalah Penyelesaian nomor 27/Risalah-DP/VI/2022, pada 2 Juni 2022, Charlie Wijaya dalam pengaduannya kepada Dewan Pers juga menyebutkan bahwa dirinya bukan kuasa hukum/ pengacara member (anggota) yang dirugikan perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan investasi (robot trading EA Copet, Red).
Atas kekeliruan ini, redaksi radarbali.id menyampaikan maaf kepada Charlie Wijaya dan masyarakat pembaca karena tidak melakukan konfirmasi atau uji informasi terlebih dahulu.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur