KLUNGKUNG, radarbali.id- Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung. 69 sertifikat hak atas tanah itu diserahkan bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, Minggu, Redite Umanis, Langkir, (19/6) pagi disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.
Sertifikat tanah yang diserahkan Gubernur Koster ke warga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata. Sebelumnya tercatat berhasil dituntaskan Konflik Agraria sejak 1960 di Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng; Kelurahan Tanjung Benoa, Badung sejak 1920, dan terakhir masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang terjadi sejak 1970-an atau 52 tahun.
Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama. Hanya 3 minggu sejak Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali UUnda
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menceritakan 69 sertifikat hak atas tanah gratis itu berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali.
“Saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya. Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan.
Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis.
“Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam. Ini tidak ada pemungutan biaya. Di zaman yang saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,” tegas Gubernur Koster.
Lebih jauh Gubernur Bali menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin itu ialah ngurus rakyat harus benar-benar. Jangan mencari untung dari rakyat. “Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, saya bersyukur sekali sertipikat tanah ini bisa diserahkan,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali.
Gubernur Koster berpesan agar tanah tersebut tidak digadaikan, dijual, atau dialihfungsikan. Melainkan harus menjadi warisan secara turun-temurun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku melaporkan jumlah sertifikat yang diserahkan berjumlah 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perseorangan, 1 bidang atas nama pura; 2 bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan 2 bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2.
“Demikian laporan yang bisa kami sampaikan dan kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (rba/ken)