DENPASAR-Korban investasi pohon Jabon bernama I Gede Putu mendatangi Polda Bali, Kamis (30/6/2022). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang patut diduga dilakukan oleh oknum bernama Made Robert CS.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula dari sekolah BOS (Business Owner School) milik Made Robert alias Made Sujarna. Para investor kemudian diajak untuk ikut seminar memperkenalkan investasi pohon jabon. “Dalam seminar itu, para peserta diberikan janji keuntungan yang menggiurkan,” kata I Gede Putu selaku pelapor yang juga mewakili korban lain, Ida Ayu Ratih Puspa Dewi, Benny Hadi Soesanto dan I Nyoman Sumarda.
Singkat cerita, para investor juga diajak untuk cek lokasi kebun pohon jabon langsung ke Mamuju, Sulawesi. “Kami diyakini bahwa investasi ini akan menghasilkan keuntungan yang sangat memuaskan. Pak Robert atau nama aslinya I Made Sujarna memberi penjelasan ke kami bahwa harga 1 lot lahan yang luasnya 1 hektare adalah Rp.185 juta. Dari lahan 1 lot akan ditanami 800 pohon Jabon dan dalam perhitungannya dikatakan akan menghasilkan sekitar 582.400.000 juta per lima tahun,” jelas Gede Putu.
Karena meyakinkan, para korban berangkat ke Mamuju, Sulawesi Barat untuk mengecek secara langsung kebenaran informasi dari Robert dan Kusmini selaku pengurus perusahaan. Sementara korban berangkat bersama notaris. Di sana terlihat lahan memang sudah siap ditanam bibit pohon Jabon. Karena semua kelihatannya nyata maka para korban akhirnya percaya.
Setelah balik ke Bali, kata Gede Putu, para korban mulai melakukan pembayaran untuk pembelian lot yang diperjual-belikan. Dalam perjanjiannya, setelah 5 tahun akan mendapatkan hasil dari investasi tersebut. Namun, hingga lima tahun kemudian, belum juga ada pembagian keuntungan.
“Akhirnya kami menanyakan tentang investasi kami ke pak Robert dan ibu Kusmini, kemudian mereka menjelaskan bahwa panen gagal dan mereka siap memberi ganti rugi. Kami dijanjikan dan dijanjikan terus akan tetapi tidak pernah kami terima sampai saat ini,” urainya.
Sehingga, akhirnya melalui kuasa hukum I Wayan Gede Mardika, somasi dilayangkan. Namun karena somasi tersebut tidak memberikan dampak apapun, para korban memutuskan untuk melapor ke Polda Bali.
Ditemui di Polda Bali, I Wayan Gede Mardika kuasa hukum dari korban menerangkan bahwa sebelumnya proses mediasi dan somasi tak menemukan titik temu. “Pihak terlapor tidak bisa mengembalikan uang dari klien kami sesuai dengan permintaan klien kami. Ya, kita lakukan jalur hukum saja dan biarkan hukum berproses. Korban yang ikut kuasa kami ada 23 orang,” urainya.
Menurutnya, dari para korban, total kerugian mencapai sekitar Rp 4 miliar. “Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas peristiwa hukum ini supaya tidak ada lagi peristiwa-peristiwa hukum seperti yang dilaporkan klien kami. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak secara mudah percaya dengan janji-janji untuk meraih keuntungan yang besar dimana kenyataannya bukannya meraih keuntungan malah menjadi buntung,” pungkasnya.