DENPASAR-FST alias ER bersama wanita berinisial HL sempat dinyatakan DPO oleh Polresta Denpasar karena diduga melakukan pernikahan tanpa izin atau kawin halangan. Mereka dilaporkan oleh FL, pria yang mengaku masih menjadi suami sah dari HL. Setelah sebelumnya Liliana Kartika selaku kuasa hukum dari HL angkat bicara di hadapan media, kini giliran kuasa hukum dari FL, berkesempatan melakukan pembelaan di media.
Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum dari FL mengklarifikasi satu persatu pernyataan Liliana di media. Dijelaskannya, bahwa benar kliennya membuat laporan pengaduan pada Polresta Denpasar pada hari minggu 28 Maret 2021 terhadap HL dan FST. Laporan itu dibuat atas dugaan persangkaan kawin tanpa ijin sebagaimana Pasal 279 KUHP.
Atas laporan pengaduan tersebut Polresta Denpasar telah menetapkan status tersangka dan juga daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini. “Kami mengapresiasi Polresta Denpasar yang telah menindak lanjuti laporan kami,” katanya, Sabtu (2/7/2022).
Lanjut dia, terkait gugatan cerai pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat tingkat banding hingga kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022, jelas di situ bahwa laporan pengaduan kawin halangan dibuat ketika proses persidangan masih bergulir di pengadilan.
“Terkait isi putusan kasasi yang menyatakan klien kami berkewajiban biaya anak 5 juta per bulan, klien kami serta merta memenuhi isi putusan tersebut dengan membuat rekening tabungan tersendiri untuk itu yaitu pada Bank BCA kantor cabang pembantu Batu Ceper, Jakarta Pusat dengan no rek 224662**** atas nama pemilik salah seorang anak klien kami berinIsial DKL,” bebernya.
Menurutnya sampai sekarang, belum terdebet karena kliennya contact lost terhadap HL dan anak-anak. Pihakmya justru menyayangkan pihak HL yant tidak melaksanakan Putusan Kasasi yang memperbolehkan pihak FL bertemu dengan ketiga anak-anaknya, mengajak berjalan-jalan ataupun menginap.
“Berikutnya, terkait mobil Fortuner, kami menduga alasan rekan sejawat Liliana Kartika adalah mengada- ada. Karena kita ketahui bersama mobil Fortuner tersebut diperoleh selama perkawinan, sehingga berdasarkan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, masih termasuk harta bersama. Jadi tidak benar klien kami merampas ataupun mencuri dari sopir,” tegasnya.
Dan yang terkahir, terkait berita narkoba atas FL, Siahaan mengatakan hingga saat ini informasi dari kliennya tidak pernah ke pusat rehabilitasi narkoba dengan keluarganya, serta belum pernah BAP di Polda Metro Jaya. Sehingga pihaknya menganggap dugaan penggunaan narkoba belum terbukti secara hukum. “Kami menghimbau rekan sejawat Liliana Kartika selaku kuasa hukum Helda yang saat ini di Polresta Denpasar tercatat sebagai tersangka dan masuk DPO dapat menghadirkan tersangka di Polresta Denpasar agar terungkap fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.