SINGARAJA, radarbali.id- Sebagai upaya menegakkan kepatuhan kepada badan usaha di Kabupaten Buleleng terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menggelar rapat strategis.
Agenda ini melibatkan Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepolisian Resor Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng beserta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.
“Program JKN telah berjalan selama lebih dari delapan tahun. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat Program JKN begitu besar. Berjalannya program ini tentu tidak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagi pihak hingga Program JKN terselenggara dengan baik,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak.
Endang menjelaskan bahwa rapat strategis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dengan stakeholder dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha.
Ia pun mengharapkan dukungan tim forum koordinasi agar ikut bersama mendukung kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam kepesertaan Program JKN sesuai dengan segmen yang seharusnya.
“Pekerja yang sebelumnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat segera beralih menjadi peserta dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Kami juga mohon dukungannya agar badan usaha rutin melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika berkomitmen untuk memaksimalkan peran kejaksaan negeri dalam membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi.
“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan. Kami siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Kepolisian Resor Buleleng, Ketut Darbawa pun mengutarakan kesiapan pihaknya dalam mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
“Kami akan melakukan tindak lanjut atas badan usaha menunggak, mengingat terdapat unsur pidana apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran,” katanya. (rba/ken)