32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 9:54 AM WIB

Ngawur Rusak Lampu Taman, Remaja Putus Sekolah Diamankan

BANGLI – Seorang remaja putus sekolah, DKS, 16, warga Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli diamankan polisi.

Itu karena remaja yang tidak tamat SMP itu melakukan perusakan terhadap lampu taman di taman kota Bangli. Walau masih di bawah umur, kepolisian tetap memproses pelaku.

Menurut Kanitreskrim Polsek Bangli, Iptu Ketut Purnawan, kejadian perusakan yang dilakukan pelaku DKS ini berlangsung beberapa kali.

Pertama pada 29 November 2014 lalu, lalu berlanjut pada 1 Februari 2015 dan terakhir pada 7 Agustus 2016.

Perusakan tersebut dilakukan sepanjang Jalan Merdeka Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli hingga Jalan Raya Soekarno di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli.

Kejadian perusakan berturut-turut itu menyebabkan 26 lampu taman milik Pemkab Bangli rusak dengan kerugian total mencapai Rp 18,2 juta.

“Kejadian ini baru dilaporkan oleh petugas terkait pada 2 Januari lalu,” ujar Iptu Purnawan, Jumat (5/1).

Dari laporan itu, kemudian polisi melangsungkan penelusuran. Akhirnya, polisi mendapati pelaku sesuai ciri-ciri yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pengerusakan terhadap lampu taman beberpa buah,” ujar Purnawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DKS ini mengaku beraksi bersama beberapa temannya. Diantaranya adalah I Putu GW, 19, warga Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Pelaku lainnya masih dikejar polisi. “Tim masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang ikut melakukan pengerusakan lampu taman tersebut,” ujarnya.

Lantaran remaja DKS masih dibawah umur, polisi mewajibkan DKS untuk wajib lapor. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa pecahan lampu taman berwarna putih. Sementara itu, DKS mengaku nekat merusak lampu taman karena mabuk.

BANGLI – Seorang remaja putus sekolah, DKS, 16, warga Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli diamankan polisi.

Itu karena remaja yang tidak tamat SMP itu melakukan perusakan terhadap lampu taman di taman kota Bangli. Walau masih di bawah umur, kepolisian tetap memproses pelaku.

Menurut Kanitreskrim Polsek Bangli, Iptu Ketut Purnawan, kejadian perusakan yang dilakukan pelaku DKS ini berlangsung beberapa kali.

Pertama pada 29 November 2014 lalu, lalu berlanjut pada 1 Februari 2015 dan terakhir pada 7 Agustus 2016.

Perusakan tersebut dilakukan sepanjang Jalan Merdeka Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli hingga Jalan Raya Soekarno di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli.

Kejadian perusakan berturut-turut itu menyebabkan 26 lampu taman milik Pemkab Bangli rusak dengan kerugian total mencapai Rp 18,2 juta.

“Kejadian ini baru dilaporkan oleh petugas terkait pada 2 Januari lalu,” ujar Iptu Purnawan, Jumat (5/1).

Dari laporan itu, kemudian polisi melangsungkan penelusuran. Akhirnya, polisi mendapati pelaku sesuai ciri-ciri yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pengerusakan terhadap lampu taman beberpa buah,” ujar Purnawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DKS ini mengaku beraksi bersama beberapa temannya. Diantaranya adalah I Putu GW, 19, warga Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Pelaku lainnya masih dikejar polisi. “Tim masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang ikut melakukan pengerusakan lampu taman tersebut,” ujarnya.

Lantaran remaja DKS masih dibawah umur, polisi mewajibkan DKS untuk wajib lapor. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa pecahan lampu taman berwarna putih. Sementara itu, DKS mengaku nekat merusak lampu taman karena mabuk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/