DENPASAR – DPD PDI Perjuangan Bali juga sudah merampungkan sejumlah persiapan. Fungsionaris DPD PDI Perjuangan I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi mengatakan,
pihaknya telah menyelesaikan salah satu persyaratan diantaranya surat tanda terima sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) untuk Cok Ace.
“Berkat doa dan dukungan semua serta kerjasama staf KPK, kami yang ditugaskan ataupun ikut mendampingi Wayan Sudirta,
Gung Tira, Amrita dan Deka di KPK dapat menyelesaikan tugas dengan baik, “tegas Wayan Sudirta, Sabtu (5/1) via telepon.
Dengan dikantonginya surat tanda terima sementara LHKPN untuk Cok Ace, pihaknya bisa melakukan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Provinsi Bali.
“Harapan kami melalui secarik kertas ini tidak ada masalah lagi yang berkaitan dengan LHKPN. Sehingga sudah bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran KPU yang sah, “pungkas Sudirta