DENPASAR-Kepolisian Polsek Denpasar Barat menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) bernama Hadi,36, dan Laili Jamila, 39. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo.
Keduanya ditangkap pada Kamis lalu (18/8/2022). Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti 2.500 pil koplo berlogo Y. “Selain itu juga diamankan satu bendel klip plastik, dua sendok plastik, satu tas kecil dan uang hasil penjualan Rp. 419.000,” kata Kapolsek kepada awak media di Polsek Denpasar Barat, Jumat kemarin (19/8/2022).
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di daerah Kebo Iwa, Denpasar Barat. Polsek Denpasar Barat lalu melakukan penyelidikan. Dari sana didapatkan infomasi bahwa ada pasangan suami- istri pedagang bakso, yakni Hadi dan Bu Pepe alias Laili Jamila menjual pil Koplo.
Selanjutnya pada Kamis (18/8/2022) pelaku Hadi dan Laili Jamila ditangkap saat sedang berjualan bakso di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Danau Tawar, Denpasar. “Saat diinterogasi, ditemukan beberapa klip berisi pil koplo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ke kostnya di daerah Indrajaya, Denpasar dan ditemuan paket-paket diduga pil koplo dalam jumlah besar yang siap diedarkan,” bebernya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seorang bernama Texas di Banyuwangi. Mereka membeli secara online dan diambil di Banyuwangi dengan harga Rp. 1,8 juta untuk 1.000 butir. Lalu di Bali mereka menjualnya dengan harga Rp.30 ribu untuk satu paket berisi 20 pil. “Mereka menjualnya kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan. Kedua pelaku mengakui melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kini suami-istri ini dikenai pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Kepolisian Polsek Denpasar Barat menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) bernama Hadi,36, dan Laili Jamila, 39. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo.
Keduanya ditangkap pada Kamis lalu (18/8/2022). Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti 2.500 pil koplo berlogo Y. “Selain itu juga diamankan satu bendel klip plastik, dua sendok plastik, satu tas kecil dan uang hasil penjualan Rp. 419.000,” kata Kapolsek kepada awak media di Polsek Denpasar Barat, Jumat kemarin (19/8/2022).
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di daerah Kebo Iwa, Denpasar Barat. Polsek Denpasar Barat lalu melakukan penyelidikan. Dari sana didapatkan infomasi bahwa ada pasangan suami- istri pedagang bakso, yakni Hadi dan Bu Pepe alias Laili Jamila menjual pil Koplo.
Selanjutnya pada Kamis (18/8/2022) pelaku Hadi dan Laili Jamila ditangkap saat sedang berjualan bakso di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Danau Tawar, Denpasar. “Saat diinterogasi, ditemukan beberapa klip berisi pil koplo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ke kostnya di daerah Indrajaya, Denpasar dan ditemuan paket-paket diduga pil koplo dalam jumlah besar yang siap diedarkan,” bebernya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seorang bernama Texas di Banyuwangi. Mereka membeli secara online dan diambil di Banyuwangi dengan harga Rp. 1,8 juta untuk 1.000 butir. Lalu di Bali mereka menjualnya dengan harga Rp.30 ribu untuk satu paket berisi 20 pil. “Mereka menjualnya kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan. Kedua pelaku mengakui melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kini suami-istri ini dikenai pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur