28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:13 PM WIB

Tersangka Penembakan Wanita Pengendara Wajib Lapor, Kapolres Ungkap Alasan Tak Ditahan!

BADUNG-Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkap alasan tidak ditahannya tersangka penembakan wanita pengendara motor menggunakan senapan angin. Sebelumnya tersangka bernama Abby ditangkap karena menembak wanita pengendara motor di Abiansemal, Badung.

 

Kepada awak media pada Selasa (23/8/2022), AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pelaku tak ditahan karena pelaku dijerat menggunakan pasal 360 ayat 2 KUHP. “Untuk kasus dengan pasal 360 penahanan tidak bisa dilakukan. Berdasarkan KUHP, penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman di atas 5 tahun,” katanya kepada awak media di Polres Badung.

 

Menurutnya, saat ini tersangka berstatus sebagai wajib lapor dan tetap akan diproses sebagaimana mestinya. “Dalam proses dia tetap wajib lapor dan kami kerjasama dengan pihak terkait agar tersangka tidak melarikan diri,” tambahnya.

 

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Raya Ayunan, desa Ayunan, Abiansemal Badung. Pelaku berinsial FA alias Abby asal Cianjur Jawa Barat.

 

Pelaku berusia 24 tahun itu ditangkap di vila tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta pada Minggu (15/8/2022). Dedy Defretes mengaku menembak menggunakan senapan angin, bukan air soft gun.

 

Pelaku menembak menggunakan senapan angin kaliber 4,5. Pada selasa (15/8/2020), AKBP Leo Deddy Defretes menerangkan saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian.

 

Senapan angin yang digunakan adalah milik temannya. “Pelaku ini datang liburan ke Bali bersama rombongan keluarganya. Nah di Bali dia punya teman memiliki senapan angin berinisial N. Itu yang dipakai,” tambahnya.

 

 

Yang mengejutkan, ternyata pelaku menggunakan mobil mewah Lexus saat berada di TKP. Surat kendaraan mobil mewah itu ternyata sudah mati. Sehingga pelaku menggunakan plat nomor palsu selama mobil itu berada di Bali. “Mobil itu dibawa dari Jakarta menggunakan towing. Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati. Plat aslinya B 778JHN. Sedangkan dipasang plat palsu B 66 FRD,” bebernya.

 

Kini selain mendalami motif penembakan, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran plat nomor palsu mobil mewah yang dipakai pelaku saat berada di lokasi kejadian.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

BADUNG-Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkap alasan tidak ditahannya tersangka penembakan wanita pengendara motor menggunakan senapan angin. Sebelumnya tersangka bernama Abby ditangkap karena menembak wanita pengendara motor di Abiansemal, Badung.

 

Kepada awak media pada Selasa (23/8/2022), AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pelaku tak ditahan karena pelaku dijerat menggunakan pasal 360 ayat 2 KUHP. “Untuk kasus dengan pasal 360 penahanan tidak bisa dilakukan. Berdasarkan KUHP, penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman di atas 5 tahun,” katanya kepada awak media di Polres Badung.

 

Menurutnya, saat ini tersangka berstatus sebagai wajib lapor dan tetap akan diproses sebagaimana mestinya. “Dalam proses dia tetap wajib lapor dan kami kerjasama dengan pihak terkait agar tersangka tidak melarikan diri,” tambahnya.

 

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Raya Ayunan, desa Ayunan, Abiansemal Badung. Pelaku berinsial FA alias Abby asal Cianjur Jawa Barat.

 

Pelaku berusia 24 tahun itu ditangkap di vila tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta pada Minggu (15/8/2022). Dedy Defretes mengaku menembak menggunakan senapan angin, bukan air soft gun.

 

Pelaku menembak menggunakan senapan angin kaliber 4,5. Pada selasa (15/8/2020), AKBP Leo Deddy Defretes menerangkan saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian.

 

Senapan angin yang digunakan adalah milik temannya. “Pelaku ini datang liburan ke Bali bersama rombongan keluarganya. Nah di Bali dia punya teman memiliki senapan angin berinisial N. Itu yang dipakai,” tambahnya.

 

 

Yang mengejutkan, ternyata pelaku menggunakan mobil mewah Lexus saat berada di TKP. Surat kendaraan mobil mewah itu ternyata sudah mati. Sehingga pelaku menggunakan plat nomor palsu selama mobil itu berada di Bali. “Mobil itu dibawa dari Jakarta menggunakan towing. Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati. Plat aslinya B 778JHN. Sedangkan dipasang plat palsu B 66 FRD,” bebernya.

 

Kini selain mendalami motif penembakan, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran plat nomor palsu mobil mewah yang dipakai pelaku saat berada di lokasi kejadian.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/