BADUNG – Petisi terkait protes terhadap kebisingan sejumlah bar di kawasan Pantai Batubolong, Canggu beredar luas di internet.
Petisi ini dilakukan oleh warga Indonesia hingga turis asing. Pengisi petisi merasa terganggu karena operasional bar-bar hingga diskotek itu menimbulkan kebisingan hingga dini hari.
Terkait petisi itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali turut mendapat tembusan. Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak turut menyayangkan operasional bar-bar yang sampai mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi mengganggu turis asing.
“Kalau sudah mengganggu, tentu hal itu tidak baik bagi citra Bali. Bali sekarang kan sedang membangun citra Bali yang aman dan nyaman seiring dengan landainya pandemi. Kami mendukung penegakan aturan oleh pihak aparat dan desa adat setempat,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).
Seiring melandainya pandemi, operasional tempat hiburan malam memang mulai dilonggarkan. Dia menyadari ini menjadi momen pemulihan pariwisata dan ekonomi bagi Bali.
Namun Kenak berharap kelonggaran ini jangan sampai kebablasan, yang muaranya melemahkan upaya Pemerintah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali untuk pemulihan pariwisata Bali.
Dirinya mengapresiasi para pengisi petisi yang menyampaikan aspirasi dengan baik, dan tidak menimbulkan kericuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban setempat.
Untuk itu dia mengajak semua pihak ikut mengawasi hal-hal yang dapat merusak citra Bali. “Ini bukan masalah boleh buka usaha atau tidak, boleh saja, tapi taati aturan yang berlaku. Saya yakin pihak berwajib, seperti Polisi, Satpol PP dan desa adat setempat ikut menjaga ketertiban,” tegasnya.
Dalam konteks agama Hindu, lanjutnya, setiap kegiatan harus dilandasi dengan kebenaran, salah satunya taat kepada aturan. Ketika sebuah kegiatan, upacara, atau perilaku tidak dilandasi kebenaran, akan menemukan kendala-kendala.
Untuk diketahui, petisi itu berjudul “Basmi Polusi Suara di Canggu”. Petisi atau surat terbuka ini pun ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menaprekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali hingga para pemegang kepentingan dan tokoh adat Bali, salah satunya PHDI.
Pembuat petisi ini bernama Putri Dian. Dia menjelaskan dalam petisinya bahwa mereka terganggu dengan suara-suara menggelegar yang berasal dari bar dan beach club di Canggu.
“Supaya diketahui, klub-klub, bar-bar ini terletak langsung di sebelah pura-pura seperti Pura Kahyangan Jagat yang begitu suci, di sebelahnya langsung terjadi tindakan-tindakan tidak senonoh di sekitar bar-bar ini, dari mabuk-mabukan, seks, kencing di area pura dan lain sebagainya yang mungkin lebih buruk lagi,” begitu yang tertuang dalam petisi tersebut.
“Tidak jarang jam 3 pagi terjadi perkelahian dan juga kebut-kebutan pengendara sepeda motor yang sudah mabuk, yang berakhir dengan kecelakaan fatal. Selain itu, beberapa bar-bar yang berdiri di daerah pantai ini juga menimbulkan masalah lingkungan karena terlalu dekat dengan laut,” lanjutnya.
“Dengan ini, kami mohon dengan sangat kepada pemerintah untuk segera ditetapkannya peraturan ketat dengan sanksi resmi dan berat, dengan dipantau secara ketat oleh Satpol PP. Kami tidak lagi bisa berdiam diri, karena pulau Bali kita yang indah masih bisa kita selamatkan bersama. Kebudayaan kami yang begitu sakral dilenyapkan oleh pelaku-pelaku hura-hura demi bisnis uang mereka pribadi semata-mata dengan mengorbankan kepentingan ribuan orang lain dan ‘basic human rights’ kebanyakan orang untuk beristirahat,” lanjutnya.
“Marilah kita mendukung Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung, sebagai institusi negara yang kita hormati dan kita cintai, semoga pahlawan-pahlawan pemerintah kami berhasil menertibkan oknum-oknum ‘restoran-2’ yang dalam kenyataannya adalah diskotek hura-hura yang buka hingga pagi hari,” tegasnya.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Bapak-Bapak yang kami sebut di atas beserta tim, yang sudi mendengarkan keluhan kami dan melakukan tindakan tegas dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tutupnya.