DENPASAR– Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memastikan melanjutkan penyelidikan kasus pemotongan tebing di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Bahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik proyek, kontraktor serta beberapa pejabat instansi terkait di Pemkab Badung.
Wakil Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari dugaan tindak pidana dalam pemotongan tebing tersebut. Disebutkan, beberapa pihak yang terlibat dalam pemotongan tebing ini sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Mulai dari pemilik proyek hingga kontraktor pelaksana yang melakukan pemotongan tebing. Tak hanya itu, sejumlah pejabat terkait di Pemkab Badung juga sudah diperiksa. “Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (21/9).
Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa dan materi pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini tak mau berkomentar dengan alasan bisa mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung. “Nanti kalau ada perkembangan akan saya infokan ke teman- teman wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya desakan untuk segera menindak pelanggaran ini terus disuarakan. Salah satunya oleh praktisi hukum, Charlie Usfunan. Ia mengatakan pasca-penghentian proyek pemotongan tebing oleh Satpol PP Badung, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait pelanggaran berat ini. Padahal, proyek itu belum mengantongi izin lengkap dari kementerian terkait. “Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali. Pemerintah daerah bisa melaporkan hal ini ke Polda Bali,” ujar Charlie belum lama ini.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) itu mengungkapkan, berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.
Berdasarkan aturan tersebut, Charlie menyebut pernyataan pemilik proyek yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidak tepat. Pasalnya, kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah.
Charlie menambahkan, apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi. “Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Satpol PP Badung menghentikan proyek pembangunan hotel di kawasan Pantai Jimbaran milik salah satu pengusaha. Pasalnya, dalam proyek tersebut melakukan pemotongan tebing. Tak hanya itu, sisa pemotongan tebing berupa batu kapur diduga dibuang ke pantai. Aktivitas ini memunculkan protes dari warga sekitar yang melaporkannya kepada Satpol PP Badung.  (dony tabelak/rid)