SEMARAPURA – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah kepada puluhan warga yang bermukim di sekitar bantaran Sungai Unda, Kelurahan Semarapura Klod Kangin,bertempat di Jalan Gunung Merapi, Klungkung, Minggu (25/9). Dengan diterimanya sertifikat tersebut,puluhan warga itu terbebas dari rasa khawatir akan terusir karena lahan yang selama puluhan tahun mereka tempati itu telah resmi menjadi milik mereka.
Hektaran lahan yang dihuni mereka mulanya adalah rawa. Lantaran tidak memiliki lahan untuk tinggal, rawa-rawa itu ditata dan akhirnya dibangun tempat tinggal. Seperti yang dilakukan Komang Sudika, 55, yang merupakan warga asli Kabupaten Buleleng. Dia yang mulanya transmigrasi ke Sulawesi tahun 1976 silam setelah tempat kelahirannya diguncang gempa, akhirnya memutuskan kembali ke Bali tahun 1986 lantaran rasa rindu kepada keluarga. “Tetapi saya di kampung sudah tidak punya lahan,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, akhirnya dia memilih merantau ke sejumlah daerah seperti Denpasar, kemudian Tabanan dan akhirnya ke Kabupaten Klungkung sebagai pedagang kaki lima. Melihat ada warga yang tengah menggarap rawa-rawa di kawasan Kali Unda, akhirnya dia tertarik untuk bermukim di kawasan itu dengan membayar jasa mereka. “Biar ada saja tempat untuk berlindung, dari pada ngekos,” katanya.
Bermodal nekat, akhirnya dia membangun rumah di lahan seluas satu are tersebut. Meski diakuinya ada rasa khawatir dan pasrah saat membangun di lahan yang dia tidak tahu siapa pemiliknya itu. “Bangun rumah, nekat sudah. Tanah tidak tahu siapa yang punya, kalau suatu saat diambil, ya silakan. Sehingga saya merasa bersyukur sekali, sekarang lahan yang saya tempati telah bersertifikat,” ujarnya.
Ada sebanyak 64 warga yang memiliki kisah dan rasa syukur serupa Komang Sudika setelah menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster kemarin. Koster dalam kesempatan itu berharap tidak lagi ada masalah serupa yang muncul di bantaran Sungai Unda, Klungkung. Dia mengingatkan kepada warga untuk memfotokopi sertifikat yang sangat berharga itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan satu orang yang memegang dokumennya. Kalau meninggal, nanti susah. Pesan saya juga, jangan dijual. Kalau begitu, dosa. Harus bersyukur, sudah puluhan tahun berjuang, baru dapat (sertifikat). Pegang baik-baik, jangan disalah gunakan, jangan digadaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, sebelumnya ada sebanyak 65 sertifikat yang diserahkan kepada wargabermukim di bantaran Sungai Unda, Kelurahan Semarapura Kangin. (ayu)