DENPASAR, Radar Bali- DPRD Bali melakukan Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Senin (26/9). Pada persidangan III itu dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023. Bahkan Pendapatan Daerah dirancang Rp 5,7 triliun. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022. Gambaran umum RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,7 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 4,2 triliun rupiah lebih, yang meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 2,8 triliun rupiah lebih; Retribusi Daerah sebesar Rp 88 miliar rupiah lebih; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp 810 miliar rupiah lebih; dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 533 miliar rupiah lebih. “Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 1,3 triliun rupiah lebih yang merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 105 miliar rupiah lebih yang merupakan Pendapatan Hibah, ” jelas Gubernur Koster, kemarin.
Lebih lanjut untuk Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 5,6 triliun rupiah lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 3,4 triliun rupiah lebih. Meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp 1,6 triliun rupiah lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1,4 triliun rupiah lebih; Belanja Subsidi sebesar Rp 40 juta rupiah; Belanja Hibah sebesar Rp 259 miliar rupiah lebih; dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 28 miliar rupiah lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 695 miliar rupiah lebih, meliputi Belanja Modal Tanah sebesar Rp 2 miliar rupiah lebih; Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar 49 miliar rupiah lebih; Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 634 miliar rupiah lebih; Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp 9 miliar rupiah lebih; dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 501 juta rupiah lebih. Lebih lanjut untuk Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 50 miliar rupiah. Belanja Transfer sebesar Rp 1,4 triliun rupiah lebih meliputi: Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 1,1 triliun rupiah lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 298 miliar rupiah lebih. “Dalam RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” urainya.
Sementara program-program prioritas juga mendapatkan dukungan anggaran seperti Pangan, Sandang dan Papan. Kesehatan dan Pendidikan. Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya. Pariwisata, yang didukung penguatan pembangunan Infrastruktur; serta tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. “Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, direncanakan surplus anggaran sebesar Rp 110 miliar rupiah lebih atau 1,93%. Surplus ini akan digunakan untuk menutupi Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2023 direncanakan sebesar 226 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari Silpa Tahun 2022,” jelasnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 337 miliar rupiah lebih, untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp 150 miliar rupiah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 187 miliar rupiah lebih. “Saya berharap, segenap anggota Dewan yang terhormat, agar Ranperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya. (adv/dwi/ken)