31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:17 PM WIB

Pencatutan Nama untuk Parpol di Karangasem Capai 100- an

AMLAPURA – KPUD Kabupaten Karangasem telah menerima lebih dari 100 pengaduan warga yang tidak berkenan namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Bahkan beberapa di antaranya terhimpun dua kali sehingga membuat dua surat pernyataan tidak berkenan namanya dimasukkan sebagai anggota parpol.

Plh. Ketua KPUD Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana Selasa (27/9) mengungkapkan, pencatutan nama masyarakat oleh parpol sebagai anggota parpol berpotensi terjadi. Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengecek status melalui situs info pemilu.

Bila ada masyarakat yang tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenal namanya dipergunakan, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke KPUD.

Tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang. “Nanti KPU Pusat akan koordinasi untuk mengeluarkan dan mencoret mereka yang telah mengklarifikasi statusnya, jadi rajin – rajin mengecek info pemilu,” katanya.

Adapun KPUD Karangasem mencatat, ada sebanyak 132 surat pernyataan yang telah dibuat masyarakat yang namanya tidak ingin tercantum ke dalam Parpol. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya terhimpun dua kali. Sehingga total ada sebanyak 127 orang telah membuat pernyataan untuk di klarifikasi. (ayu)

 

 

 

AMLAPURA – KPUD Kabupaten Karangasem telah menerima lebih dari 100 pengaduan warga yang tidak berkenan namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Bahkan beberapa di antaranya terhimpun dua kali sehingga membuat dua surat pernyataan tidak berkenan namanya dimasukkan sebagai anggota parpol.

Plh. Ketua KPUD Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana Selasa (27/9) mengungkapkan, pencatutan nama masyarakat oleh parpol sebagai anggota parpol berpotensi terjadi. Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengecek status melalui situs info pemilu.

Bila ada masyarakat yang tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenal namanya dipergunakan, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke KPUD.

Tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang. “Nanti KPU Pusat akan koordinasi untuk mengeluarkan dan mencoret mereka yang telah mengklarifikasi statusnya, jadi rajin – rajin mengecek info pemilu,” katanya.

Adapun KPUD Karangasem mencatat, ada sebanyak 132 surat pernyataan yang telah dibuat masyarakat yang namanya tidak ingin tercantum ke dalam Parpol. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya terhimpun dua kali. Sehingga total ada sebanyak 127 orang telah membuat pernyataan untuk di klarifikasi. (ayu)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/