TABANAN, Radar Bali- Sebanyak 720 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali resmi dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disebut BPJAMSOSTEK.
Komitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada petugas Resosek dalam menjalankan tugas, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang menjadi induk dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan tentang kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Petugas Pendataan Awal Regsosek tahun 2022, di Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar Sanur, Senin (3/10).
Kepala BPS Kabupaten Tabanan, Komang Bagus Pawastra menjelaskan 720 petugas pendataan awal Regsosek akan mulai melakukan pendataan pada 14 Oktober hingga November 2022.
“Selain karena amanat undang-undang dalam memberikan perlindungan kerja bagi setiap petugas sensus, kami juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan pendataan awal Regsosek tahun ini dapat berjalan dengan baik, dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu unsur yang wajib kami penuhi dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan sensus tersebut,” ungkapnya.
Pawastra menyebutkan di level pusat sudah ada MoU antara BPS Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, sehingga pihaknya tinggal meneruskan dan menindaklanjutinya di daerah. “Tentu kami merasa tenang juga ketika petugas di lapangan merasa aman dan nyaman karena terlindungi pada saat bekerja,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Tony Hidayat mengapresiasi BPS Tabanan yang mengikutkan seluruh petugas Regsosek dalam program perlindungan Jamsostek. Tony Hidayat mengatakan melalui perjanjian kerja sama ini para petugas pendataan awal Regsosek akan mendapatkan perlindungan untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Para petugas pendataan awal Regsosek ini kita akan beri perlindungan selama mereka melaksanakan pendataan, yakni selama dua bulan mulai bulan Oktober ini hingga November 2022 nanti,” tutur Tony Hidayat, Kamis (6/10).
“Setelah berakhir kerja melaksanakan Regsosek, para petugas diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri. Karena, manfaat menjadi peserta BPJamsostek merupakan kebutuhan bagi orang yang bekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah alias pekerja informal. Tujuannya, melindungi diri dari terjadinya risiko kerja,” tutupnya. (rba/uli/ken)