25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:32 AM WIB

Imigrasi Buleleng Tunda Penerbitan 19 Paspor, Ini Alasannya…

SINGARAJA – Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, terpaksa menunda penerbitan 19 paspor yang diajukan masyarakat.

Belasan paspor itu terpaksa ditangguhkan penerbitannya, karena pihak imigrasi menemukan indikasi dokumen perjalanan lintas negara itu akan disalahgunakan.

Sepanjang tahun 2017 lalu, Kanim Singaraja memang menangguhkan penerbitan 19 paspor itu. Dari belasan paspor itu, sepuluh paspor diantaranya diajukan oleh pemohon pria dan sembilan lainnya diajukan pemohon wanita.

“Terpaksa kami tunda penerbitannya, karena kami menemukan indikasi paspor itu akan digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural,” kata Kepala Kanim Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma.

Menurut Ngurah Mas, kebanyakan paspor yang diajukan untuk kepentingan wisata. Entah itu perjalanan wisata ke luar negeri, maupun untuk kegiatan ibadah.

Seperti umrah, naik haji, atau tirta yatra. Namun ada pula paspor yang diterbitkan untuk kebutuhan kerja. Biasanya paspor kerja itu diajukan oleh masyarakat yang akan bekerja ke kapal pesiar.

Nah, sepanjang 2017 lalu, pihak Kantor Imigrasi Singaraja menemukan sejumlah indikasi bahwa paspor yang diajukan, akan digunakan untuk bekerja di luar negeri.

Padahal, pada dokumen pengajuan, pembuatan paspor dilakukan untuk perjalanan wisata.

“Kami tidak mau nanti dokumen itu disalahgunakan. Pengajuannya ingin wisata, tapi ternyata di luar negeri bekerja. Makanya kami tangguhkan untuk sementara waktu,” imbuh Ngurah Mas.

Lebih lanjut Ngurah Mas menjelaskan, Kantor Imigrasi Singaraja sama sekali tak berniat menghalang-halangi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Terlebih lagi di sektor jasa pariwisata. Hanya saja, pihak imigrasi meminta agar masyarakat mengajukan dokumen dengan jujur dan lengkap.

“Kami juga tidak mau nanti warga negara Indonesia yang keluar negeri, akhirnya jadi tenaga kerja illegal. Makanya kami lakukan langkah preventif di sini,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga 19 Desember 2017, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan 3.967 paspor.

Baik itu paspor baru, maupun perpanjangan. Dari jumlah tersebut, ada beberapa paspor yang diajukan untuk kebutuhan kerja.

Kebanyakan WNI yang menjadi TKI, bekerja di sektor jasa pariwisata. Baik itu di kapal pesiar, spa, maupun hotel. Namun ada pula beberapa yang bekerja di sektor jasa pertanian

SINGARAJA – Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, terpaksa menunda penerbitan 19 paspor yang diajukan masyarakat.

Belasan paspor itu terpaksa ditangguhkan penerbitannya, karena pihak imigrasi menemukan indikasi dokumen perjalanan lintas negara itu akan disalahgunakan.

Sepanjang tahun 2017 lalu, Kanim Singaraja memang menangguhkan penerbitan 19 paspor itu. Dari belasan paspor itu, sepuluh paspor diantaranya diajukan oleh pemohon pria dan sembilan lainnya diajukan pemohon wanita.

“Terpaksa kami tunda penerbitannya, karena kami menemukan indikasi paspor itu akan digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural,” kata Kepala Kanim Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma.

Menurut Ngurah Mas, kebanyakan paspor yang diajukan untuk kepentingan wisata. Entah itu perjalanan wisata ke luar negeri, maupun untuk kegiatan ibadah.

Seperti umrah, naik haji, atau tirta yatra. Namun ada pula paspor yang diterbitkan untuk kebutuhan kerja. Biasanya paspor kerja itu diajukan oleh masyarakat yang akan bekerja ke kapal pesiar.

Nah, sepanjang 2017 lalu, pihak Kantor Imigrasi Singaraja menemukan sejumlah indikasi bahwa paspor yang diajukan, akan digunakan untuk bekerja di luar negeri.

Padahal, pada dokumen pengajuan, pembuatan paspor dilakukan untuk perjalanan wisata.

“Kami tidak mau nanti dokumen itu disalahgunakan. Pengajuannya ingin wisata, tapi ternyata di luar negeri bekerja. Makanya kami tangguhkan untuk sementara waktu,” imbuh Ngurah Mas.

Lebih lanjut Ngurah Mas menjelaskan, Kantor Imigrasi Singaraja sama sekali tak berniat menghalang-halangi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Terlebih lagi di sektor jasa pariwisata. Hanya saja, pihak imigrasi meminta agar masyarakat mengajukan dokumen dengan jujur dan lengkap.

“Kami juga tidak mau nanti warga negara Indonesia yang keluar negeri, akhirnya jadi tenaga kerja illegal. Makanya kami lakukan langkah preventif di sini,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga 19 Desember 2017, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan 3.967 paspor.

Baik itu paspor baru, maupun perpanjangan. Dari jumlah tersebut, ada beberapa paspor yang diajukan untuk kebutuhan kerja.

Kebanyakan WNI yang menjadi TKI, bekerja di sektor jasa pariwisata. Baik itu di kapal pesiar, spa, maupun hotel. Namun ada pula beberapa yang bekerja di sektor jasa pertanian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/