ADA yang terbaru dari perkembangan kasus penjualan narkoba jenis sabu yang diotaki Irjen Pol Teddy Minahasa. Pengacara kondang Hotman Paris ditunjuk menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa menggantikan Henry Yosodiningrat.
Informasi inipun dibenarkan oleh Hotman Paris. “Iya benar, sudah resmi,” kata Hotman kepada wartawan, Minggu (23/10).
Hotman mengatakan, sejak awal dirinya diminta untuk menjadi tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namun, karena kesibukan, Hotman belum memberikan keputusannya saat itu.
“Sebenarnya dari awal kasus, aku sudah diminta sama beliau. Cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi, saya belum bisa jawab,” ucap Hotman.
“Baru saya bisa jawabnya kemarin. Jadi, surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan sudah di tanda tangan,” sambungnya.
Meski demikian, Hotman Paris belum bisa menjelaskan secara rinci terkaif kasus yang menjerat Teddy Minahasa. Namun, dia mengaku sudah lama mengenal Teddy Minahasa. “Tapi yang jelas aku kenal Teddy Minahasa jauh sebelum korona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri,” tegas Hotman.
Teddy Minahasa sebelumnya dibela oleh pengacara Henry Yosodiningrat yang merupakan Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat). Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG. Penetapan tersangka itu telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. (jpg)