33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 11:45 AM WIB

Happy Puppy Sebut Ada Izin SIUP MB Lengkap dari Pemkot Denpasar

DENPASAR– Terkait berita berjudul “Dewa Ratu! Cari Pelanggan, Karaoke Happy Puppy Jual Miras dan Wanita Seksi Rp 500 Ribu” yang terbit tanggal 16 Oktober 2022, pihak Happy Puppy Cabang Denpasar memberikan klarifikasi, Selasa (25/10). Happy Puppy sebut ada izin dan hanya menerima orderan LC atau pemandu lagu tanpa showroom.

Yong Sagita Swastika selaku Kepala Cabang Happy Puppy Gatot Subroto Denpasar menyatakan, Happy Puppy Cabang Jalan Gatot Subroto Denpasar memang tempat hiburan yang sudah dinyatakan secara sah perizinannya. Ada bukti beberapa lembar perizinan yang diterbitkan dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

“ Buktinya ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dengan Nomor 14b/3/78/DU/DPMPTSP/2021 dengan nama perusahaan PT Mitra Dewata Sakti (Happy Puppy), yang masih berlaku. Surat ini berlaku hingga 3 tahun setelah ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar Bapak Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST pada tanggal 4 Februari 2021,” kata Yong Sagita dalam surat yang dikirim ke redaksi.

Selanjutnya, lanjut Yong Sagita, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan Nomor 07/07/143/DPMPTSP/2017 menyebutkan bahwa Happy Puppy yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 336, Tonja, Denpasar Utara merupakan usaha berjenis Karaoke dan bidang usahanya adalah penyelenggaraan kegiatan hiburan dan Rekreasi.

“Happy Puppy merasa dirugikan artikel berita dengan judul Dewa Ratu! Cari Pelanggan, Karaoke Happy Puppy Jual Miras dan Wanita Seksi Rp 500 Ribu. Perihal penjualan miras, Happy Puppy memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Miniman Beralkohol (SIUP MB). Happy Puppy ada izin dan hanya menerima orderan LC tanpa showroom, “ ungkapnya.

Sebelumnya, Manajer Haapy Puppy diketahui bernama Rita Lee membenarkan bahwa Happy Puppy sudah bukan lagi Karaoke Keluarga melainkan izin usahanya adalah Karaoke tak ada tulisan Keluarga.

Wanita berambut panjang ini tak menampik ketika ditanya soal miras dan wanita seksi yakni pemandu lagi. “Ya benar, kami menyediakan Mikol dan LC atau pemandu lagu. Ada mami mereka (Pemandu Lagu). Kalau ada yang ingin mencari LC, maka yang berurusan itu mami,” ucapnya belum lama ini. Bahkan dia menambahkan, bahwa tempat yang disediakan untuk LC itu berada di dalam ruangan tertutup. Bukan ruangan layak showroom yang berkaca tembus pandang, layaknya karaoke lainnya. (dre)

 

DENPASAR– Terkait berita berjudul “Dewa Ratu! Cari Pelanggan, Karaoke Happy Puppy Jual Miras dan Wanita Seksi Rp 500 Ribu” yang terbit tanggal 16 Oktober 2022, pihak Happy Puppy Cabang Denpasar memberikan klarifikasi, Selasa (25/10). Happy Puppy sebut ada izin dan hanya menerima orderan LC atau pemandu lagu tanpa showroom.

Yong Sagita Swastika selaku Kepala Cabang Happy Puppy Gatot Subroto Denpasar menyatakan, Happy Puppy Cabang Jalan Gatot Subroto Denpasar memang tempat hiburan yang sudah dinyatakan secara sah perizinannya. Ada bukti beberapa lembar perizinan yang diterbitkan dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

“ Buktinya ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dengan Nomor 14b/3/78/DU/DPMPTSP/2021 dengan nama perusahaan PT Mitra Dewata Sakti (Happy Puppy), yang masih berlaku. Surat ini berlaku hingga 3 tahun setelah ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar Bapak Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST pada tanggal 4 Februari 2021,” kata Yong Sagita dalam surat yang dikirim ke redaksi.

Selanjutnya, lanjut Yong Sagita, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan Nomor 07/07/143/DPMPTSP/2017 menyebutkan bahwa Happy Puppy yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 336, Tonja, Denpasar Utara merupakan usaha berjenis Karaoke dan bidang usahanya adalah penyelenggaraan kegiatan hiburan dan Rekreasi.

“Happy Puppy merasa dirugikan artikel berita dengan judul Dewa Ratu! Cari Pelanggan, Karaoke Happy Puppy Jual Miras dan Wanita Seksi Rp 500 Ribu. Perihal penjualan miras, Happy Puppy memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Miniman Beralkohol (SIUP MB). Happy Puppy ada izin dan hanya menerima orderan LC tanpa showroom, “ ungkapnya.

Sebelumnya, Manajer Haapy Puppy diketahui bernama Rita Lee membenarkan bahwa Happy Puppy sudah bukan lagi Karaoke Keluarga melainkan izin usahanya adalah Karaoke tak ada tulisan Keluarga.

Wanita berambut panjang ini tak menampik ketika ditanya soal miras dan wanita seksi yakni pemandu lagi. “Ya benar, kami menyediakan Mikol dan LC atau pemandu lagu. Ada mami mereka (Pemandu Lagu). Kalau ada yang ingin mencari LC, maka yang berurusan itu mami,” ucapnya belum lama ini. Bahkan dia menambahkan, bahwa tempat yang disediakan untuk LC itu berada di dalam ruangan tertutup. Bukan ruangan layak showroom yang berkaca tembus pandang, layaknya karaoke lainnya. (dre)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/