SEMARAPURA – Ratusan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung tidak masuk dalam pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Meski begitu, mereka tetap bekerja sebagai mana mestinya mengingat persoalan tersebut dialami oleh petugas kebersihan DLHP di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana, Senin (31/10) mengungkapkan, DLHP Klungkung memiliki sebanyak 523 pegawai kebersihan.
Sebanyak 111 orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 365 orang berstatus kontrak, 27 orang tenaga honor dengan rincian 2 sopir dan 25 tenaga lapangan, serta 20 tenaga harian. “Di mana 469 orang bertugas di Klungkung daratan dan 54 orang lainnya bertugas di Nusa Penida,” bebernya.
Berkaitan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instalasi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga kontrak petugas kebersihan, dan sopir tidak ikut dalam pendataan non ASN.
Terkait hal itu, dia sadar bahwa rasa kecewa dirasakan para tenaga kontraknya tersebut. Meski tidak pernah dia mendengar keluhan mereka. “Hingga saat ini belum saya dengar adanya tenaga kontrak di DLHP Klungkung yang kecewa dengan pendataan non ASN tersebut. Mungkin karena sebagian besar bernasib sama, beda halnya hanya sebagian kecil saja yang tidak masuk dalam pendataan,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku berupaya agar nasib para tenaga kontrak di lingkungan DLHP Klungkung terjamin meski tidak masuk dalam pendataan pegawai non ASN. Selain berkoordinasi dengan pimpinan DLHP lainnya di Bali, dia juga telah menghadap Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. “Karena informasinya masih sebatas pendataan, kami memberi motivasi agar mereka tetap semangat dan bekerja dengan baik. Sampai saat ini, mereka bekerja sebagaimana mestinya,” tandasnya. (dewa ayu pitri arisanti/radar bali)