NEGARA – Sudarman,47, hanya bisa pasrah saat jeriken berisi madu lebah yang diangkutnya diturunkan polisi di pelabuhan Gilimanuk, Kamis (11/1) pagi.
Sopir mobik box ekpedisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu tidak tahu kalau mengangkut madu harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari Karantina asal.
Sudarman yang mengemudikan truk box ekpedisi DK 9580 GH, tiba di pos 2 atau tempat pemeriksaan kendaraan, barang dan orang yang masuk Bali sekitar pukul 07.45.
Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) kemudian memeriksa surat-surat kendaraan dan barang yang dimuatnya.
Saat box dibuka di antara tumpukan barang paket yang diangkut ditemukan jerigen besar warna biru.”Saat dibuka jerigen itu berisi madu lebah,” ujar Kapolsek KP3 Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Setelah dihitung ada 10 jeriken yang masing – masing berisi 35 kilogram madu atau totalnya sebanyak 3,5 kuintal.
Saat diperiksa, Sudarman tidak bisa menunjukan sertifikat kesehatan hewan dari Karantina asal, untuk madu yang dikirim dari Malang, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar itu.
“Saya hanya buruh. Saya membawa barang dengan surat yang dikasi kantor dan saya tidak tahu ada madu harus ada surat Karantina.” ujar Sudarman.
Untuk sementara, barang bukti itu diamankan untuk proses karantina lebih lanjut. “Kita serahkan ke Karantina secepatnya. Karena ini menjadi wewenang pihak karantina,” bebernya.