DENPASAR – Aktivitas pasangan calon (paslon) cagub – cawagub Bali di dunia maya turut menjadi perhatian khsusus Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan paslon wajib mendaftarkan akun-akun media sosial (medsos) ke KPU sesuai peraturan kampanye.
Dalam masa kampanye setiap akun resmi yang didaftarkan itu akan diawasi oleh Bawaslu Bali. Terutama berkaitan dengan isi akun sebagai media kampanye, agar jangan sampai memuat hal-hal yang dilarang undang-undang.
“Akun yang didaftarkan ke KPU adalah akun resmi yang akan digunakan paslon. Nah, untuk pengawasan merupakan ranah Bawaslu,” ujar Raka Sandi.
Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menegaskan pihaknya akan mengawasi penggunaan medsos, terutama berkaitan dengan black campaign dan money politics.
“Hal-hal yang dapat mengganggu proses demokrasi tentu kita akan kami tindak,” ujar Rudia, kemarin (10/1).
Mantan wartawan itu mengingatkan paslon untuk tidak menyebarkan hal-hal berbau SARA dan fitnah di media sosial karena bisa dikatagorikan sebagai ujaran kebencian.
Tindakan seperti itu memiliki konsekuensi hukum dengan adanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Konten media sosial lebih baik di konsep untuk pencerahan kepada masyarakat dalam rangka pendidikan politik,” jelasnya.