27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:13 PM WIB

Kenaikan Tunjangan Disahkan, Dewan Malah Banyak Absen dan Malas Kerja

RadarBali.com – Rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD Bali bakal segera terealisasi. Kemarin (26/7), rapat paripurna mengesahkan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan anggota dewan menjadi Perda.

Dengan pengesahan Perda tersebut, penghasilan anggota DPRD Bali semakin berlipat ganda. Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, pemerintah harus menyiapkan Rp 10 miliar untuk membayar kenaikan tunjangan dewan.

Kenaikan tunjangan itu bisa dinikmati bulan depan, atau paling lambat Oktober. Ironisnya, saat kenaikan tunjangan di depan mata, kinerja dewan tidak menunjukkan tanda-tanda lebih rajin.

Dalam rapat paripruna kemarin, dari 55 anggota dewan hanya 39 yang hadir. Rinciannya 36 anggota dan tiga orang pimpinan. Sedangkan 16 orang anggota tidak hadir, dengan berbagai alasan.

Selain mengesahkan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan anggota dewan, legislatif juga mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016.

Yang menarik, pengesahan Ranperda keuangan dewan menjadi perda ini tergolong singkat. Dewan hanya butuh waktu sekitar sebulan.

Sementara untuk Ranperda bendega dan sapi Bali tidak jadi disahkan. Padahal, Ranperda bendega dan sapi Bali lebih dulu dibentuk pansus.

“Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) PP No 18/2017, dilakukan paling tinggi tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD,” papar Wayan Gunawan saat membacakan laporan di rapat paripurna.  

Dilanjutkan Gunawan, penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun secara kolektif oleh Sekretariat DPRD.

Dengan ketentuan, ketua paling banyak mendapat enam kali dari uang representasi Ketua DPRD. Wakil Ketua paing banyak mendapat empat kali uang represntasi Wakil Ketua.

“Setelah Perda ini disahkan, paling tidak emmerlukan lima Pergub untuk mengatur secara teknis,” sambung politisi Golkar asal Bangli itu.

Terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, Gunawan mengungkapkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan utamanya bagi hasil pajak/bukan pajak dan DAK tidak mencapai target. Dewan mengimbau eksekutif koordinasi dan kerja keras di masa mendatang.

Pansus juga menyoroti investasi penyertaan modal, beberapa BUMD kurang menunjukkan produktivitas.

Bahkan, ada sama sekali BUMD yang menunjukkan kinerja tidak memadai. “Kami merekomendasikan dilakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh BUMD yang tidak produktif,” tegasnya.

RadarBali.com – Rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD Bali bakal segera terealisasi. Kemarin (26/7), rapat paripurna mengesahkan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan anggota dewan menjadi Perda.

Dengan pengesahan Perda tersebut, penghasilan anggota DPRD Bali semakin berlipat ganda. Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, pemerintah harus menyiapkan Rp 10 miliar untuk membayar kenaikan tunjangan dewan.

Kenaikan tunjangan itu bisa dinikmati bulan depan, atau paling lambat Oktober. Ironisnya, saat kenaikan tunjangan di depan mata, kinerja dewan tidak menunjukkan tanda-tanda lebih rajin.

Dalam rapat paripruna kemarin, dari 55 anggota dewan hanya 39 yang hadir. Rinciannya 36 anggota dan tiga orang pimpinan. Sedangkan 16 orang anggota tidak hadir, dengan berbagai alasan.

Selain mengesahkan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan anggota dewan, legislatif juga mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016.

Yang menarik, pengesahan Ranperda keuangan dewan menjadi perda ini tergolong singkat. Dewan hanya butuh waktu sekitar sebulan.

Sementara untuk Ranperda bendega dan sapi Bali tidak jadi disahkan. Padahal, Ranperda bendega dan sapi Bali lebih dulu dibentuk pansus.

“Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) PP No 18/2017, dilakukan paling tinggi tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD,” papar Wayan Gunawan saat membacakan laporan di rapat paripurna.  

Dilanjutkan Gunawan, penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun secara kolektif oleh Sekretariat DPRD.

Dengan ketentuan, ketua paling banyak mendapat enam kali dari uang representasi Ketua DPRD. Wakil Ketua paing banyak mendapat empat kali uang represntasi Wakil Ketua.

“Setelah Perda ini disahkan, paling tidak emmerlukan lima Pergub untuk mengatur secara teknis,” sambung politisi Golkar asal Bangli itu.

Terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, Gunawan mengungkapkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan utamanya bagi hasil pajak/bukan pajak dan DAK tidak mencapai target. Dewan mengimbau eksekutif koordinasi dan kerja keras di masa mendatang.

Pansus juga menyoroti investasi penyertaan modal, beberapa BUMD kurang menunjukkan produktivitas.

Bahkan, ada sama sekali BUMD yang menunjukkan kinerja tidak memadai. “Kami merekomendasikan dilakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh BUMD yang tidak produktif,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/