33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:18 PM WIB

Sahkan Kenaikan Tunjangan Dewan, Ini Langkah Gubernur Pastika…

RadarBali.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai mengikuti rapat paripurna mengatakan, pihaknya akan menyusun lima Pergub untuk mengatur teknis kenaikan tunjangan dewan.

Kenaikan tunjangan anggota dewan berdasar PP No 18/2017. PP tersebut harus diterjemahkan Permendagri selanjutnya dijabarkan Pergub.

Menariknya, saat ditanya berapa kenaikan tunjangan dewan, Pastika mengaku belum tahu cara menghitungnya.

“Yang jelas naik banyak, hitung-hitungannya saya belum tahu karena perlu SK Mendagri,” cetus Pastika.

Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Putu Astawa tak menyangkan kenaikan tunjangan dewan menambah pengeluaran pemerintah.

“Kami lihat nanti kemungkinan mana yang bisa ditunda dulu kegiatannya. Mana yang tidak terlalu urgent dan important, nanti kan bisa ditunda dulu,” jelas Astawa.

Pejabat berkumis tipis itu menambahkan, program yang ditunda akan dipasang pada APBD berikutnya.

Astawa memperkirakan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dijadwalkan ketok palu bulan ini. Setelah menjadi perda, barulah bisa dianggarkan di APBD Perubahan.

Namun, pihaknya mengaku sudah mengantisipasi. Mengingat, pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD akan berpengaruh pada belanja di Rancangan APBD Perubahan 2017.

PP 18 sudah mengamanatkan pembentukan perda maksimal 3 bulan setelah peraturan pemerintah itu diundangkan. Sesuai dengan pasal 29 PP No 18/2017, wajib dibentuk perda. Tiga bulan setelah dicatatkan di lembaran negara Perda harus disahkan.

RadarBali.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai mengikuti rapat paripurna mengatakan, pihaknya akan menyusun lima Pergub untuk mengatur teknis kenaikan tunjangan dewan.

Kenaikan tunjangan anggota dewan berdasar PP No 18/2017. PP tersebut harus diterjemahkan Permendagri selanjutnya dijabarkan Pergub.

Menariknya, saat ditanya berapa kenaikan tunjangan dewan, Pastika mengaku belum tahu cara menghitungnya.

“Yang jelas naik banyak, hitung-hitungannya saya belum tahu karena perlu SK Mendagri,” cetus Pastika.

Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Putu Astawa tak menyangkan kenaikan tunjangan dewan menambah pengeluaran pemerintah.

“Kami lihat nanti kemungkinan mana yang bisa ditunda dulu kegiatannya. Mana yang tidak terlalu urgent dan important, nanti kan bisa ditunda dulu,” jelas Astawa.

Pejabat berkumis tipis itu menambahkan, program yang ditunda akan dipasang pada APBD berikutnya.

Astawa memperkirakan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dijadwalkan ketok palu bulan ini. Setelah menjadi perda, barulah bisa dianggarkan di APBD Perubahan.

Namun, pihaknya mengaku sudah mengantisipasi. Mengingat, pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD akan berpengaruh pada belanja di Rancangan APBD Perubahan 2017.

PP 18 sudah mengamanatkan pembentukan perda maksimal 3 bulan setelah peraturan pemerintah itu diundangkan. Sesuai dengan pasal 29 PP No 18/2017, wajib dibentuk perda. Tiga bulan setelah dicatatkan di lembaran negara Perda harus disahkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/