DENPASAR – Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Dedi Iskandar Batubara menyatakan, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III telah dihentikan sementara sebagai anggota DPD RI.
Kendati demikian, keputusan belum diberlakukan lantaran ada sejumlah kendala terkait perpindahan kepemimpinan di internal DPD.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Arya Wedakarna menampik informasi pemberhentian sementara dirinya dari jabatan DPD RI.
Terlapor lantas meminta Jawa Pos Radar Bali menghubungi Ketua BK DPD RI Mervin Komber. “Silakan hubungi Ketua BK yang baru, Bapak Mervin (Senator Papua Barat ).
Beliau akan menjelaskan. Karena harus dari sumber benar,” ungkapnya. AWK menambahkan sampai saat ini dirinya masih menjadi anggota DPD RI Aktif dan keputusan BK pada masa sebelumnya ditolak oleh Sidang Paripurna.
“Saat itu 4 orang Senator Bali yakni, Cok Rat, Pasek Suardika, dan Kadek Arimbawa bersama saya menyampaikan keberatan dan penundaan hasil BK tersebut.
Saya akui bahwa tata beracara yang terjadi saat itu masih belum rapi dan ada hak-hak pembelaan saya yang belum terakomodir,” ungkapnya.
Dijelaskan, saat itu sebagian senator Indonesia menolak keputusan tersebut di sidang paripurna. “Kita harap BK memproses ulang semua laporan yang masuk dengan prinsip keadilan
dan tidak bernuansa politis. Bukan hanya yang melibatkan saya, tapi kasus-kasus yang melibatkan anggota DPD lain. Kita ingin kehormatan anggota DPD benar-benar dijaga,” tandasnya.
Lebih lanjut, AWK menegaskan bahwa dirinya percaya dengan Pimpinan BK DPD RI saat ini. “Senator Papua Bapak Mervin Komber dan pimpinan DPD di bawah Bapak OSO akan sangat bijaksana.
Saya siap-siap saja menghadapi karena merasa tidak bersalah. Landasan saya Dharma dalam berjuang. Bahkan saya semakin tertempa dengan adanya dinamika seperti ini. Semua demi Bali,” tuturnya.