RadarBali.com – Komang Wilantara, 41, mantan kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng,yang juga terdakwa pengemplang uang tebus beras miskin (raskin) senilai Rp 153,7 juta untuk bermain judi, akhirnya divonis dengan hukuman tinggi.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (27/7), terdakwa yang bertugas sebagai pelaksana retribusi ini divonis dengan hukuman 2 tahun (24 bulan) penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 153,7 juta.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut terdakwa Wilantara dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amarnya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Komang Wilantara selama 2 tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta, serta mewajibkan terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp 153,7 juta,” ujar hakim Wayan Sukanila.
“Sebagai ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Sukanila.
Atas vonis hakim, baik terdakwa maupin JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Perbuatan terdakwa terungkap setelah terdakwa, tidak menyetorkan kwitansi hasil penyaluran beras miskin (raskin) untuk 1.067 rumah tangga sasaran (RTS) Tahun 2014 di 9 dusun, yakni Dusun Carik Agung, Dusun Pamesan, Dusun Tengah, Dusun Jero Agung, Dusun Gunung Ina, Dusun Bukit Sakti, Dusun Sorga, Dusun Sorga Mekar dan Dusun Kemang Sari sebanyak 16.006 kilogram per bulannya.
Saat itu, terdakwa selaku pelaksana retribusi yang bertugas menerima pembayaran HTR dari sembilan dusun/banjar dinas itu setiap bulannya sebesar Rp25,6 juta tidak menyetorkan ke nomor rekening bank yang ditunjuk Perum Bulog Divre Bali melalui Gudang Bulog Tanguwusia.
Berlangsung selama enam bulan (Mei-Oktober 2014), akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 153,7 juta.
Parahnya uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang dan sewa kontrakan warung serta untuk berjudi.