DENPASAR – Kasus penangkapan 64 WN Tiongkok yang terlibat penipuan lintas negara menyisakan cerita kelam.
Dua wartawan menjadi korban aparat. Karya fotografer Radar Bali Miftahuddin Halim dan kameramen Reuter TV Wayan Sukrada mendadak dihapus tanpa alasan jelas.
Keduanya juga diintimidasi agar tidak mengambil gambar meski posisi tersangka saat digiring ke mobil berada di area publik.
Disinggung mengenai adanya pelarangan peliputan yang dilakukan jajaran Polda Bali, Jubir Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Yang jelas, kata Kombes Henky, kalau benar ada anggota Polda Bali yang terlibat mengintimidasi dan menghapus hasil kerja wartawan, pihaknya tak segan akan meminta maaf secara terbuka.
Namun, jika tidak benar cerita tersebutm maka akan diluruskan atau diklarifikasi. “Ya, kami akan minta maaf jika benar seperti itu.
Tentu dengan suasana damai, tenang dan sejuk mengingat sekarang suasana Pilkada. Mari bersama kita dukung Pilkada ini agar tercipta suasana yang damai, sejuk dan menyenangkan,” tuturnya.
Menurutnya, sebaiknya permasalahan tersebut diskusikan, tidak perlu di blow p berlebihan. Jika diduga ada oknum polisi yang menjalankan tugasnya tidak sesuai, ada jalur yang bisa ditempuh.
Yakni melalui propam. “Bukan malah menimbulkan kegaduhan di medsos. Terimakasih,” tuturnya.