25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:32 AM WIB

Jadi Saksi, Korban Pencabulan Teriak Histeris Lihat Terdakwa Lalu…

DENPASAR – Sidang pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Yuswanto alias Yus, 29, berlangsung heboh dan dramastis di PN Denpasar kemarin.

Dramatis karena korban  menangis histeris ketakutan hingga pingsan saat melihat terdakwa hendak dihadirkan ke persidangan.  

Mengagendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa,

Jaksa Penuntut Umum JPU) Gusti Ayu Rai Artini mendakwa pedagang buah keliling itu dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang

perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman naksimal 15 tahun penjara. 

“Saat itu terdakwa melihat korban di TKP sambil berjualan buah keliling, “ujar JPU. Berjalan kaki lewat Jalan Tukad Citarum menuju rumahnya,

entah terasuki bisikan apa, terdakwa langsung membuntuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa kemudian menyalip berusaha mengentikan langkah kaki korban sambil berucap ” dik dik, sini om mau kasih uang!”dijawab korban “Saya punya uang sendiri”.

Korban tak menghiraukan tawaran terdakwa dan pergi berlalu. Terdakwa pun terus merayu dan nekat memberikan uang Rp 5 ribu.

Karena terus menolak, terdakwa menarik korban ke semak-semak dan berusaha mencabuli korban. Beruntung, aksi terdakwa dipergoki ayah korban. Terdakwa pun ditangkap dan diadili.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Begitu pintu dibuka, dan saksi korban hendak masuk, seketika wajahnya memerah ketakutan melihat terdakwa.

Saksi korban yang datang dengan baju kaos biru dan celana panjang hitam ini langsung limbung dan tak sadarkan diri.

Beberapa saat setelah ditenangkan, saksi korban  tersadar dan kembali di arahkan masuk ke ruang sidang.

Trauma berat yang dialami tak juga mampu menguasai diri, dan untuk kedua kalinya Ni Made Put tumbang pingsan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pekan depan melihat kondisi saksi korban. Sementara tubuh saksi korban digotong ke luar ruang sidang untuk ditenangkan.

DENPASAR – Sidang pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Yuswanto alias Yus, 29, berlangsung heboh dan dramastis di PN Denpasar kemarin.

Dramatis karena korban  menangis histeris ketakutan hingga pingsan saat melihat terdakwa hendak dihadirkan ke persidangan.  

Mengagendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa,

Jaksa Penuntut Umum JPU) Gusti Ayu Rai Artini mendakwa pedagang buah keliling itu dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang

perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman naksimal 15 tahun penjara. 

“Saat itu terdakwa melihat korban di TKP sambil berjualan buah keliling, “ujar JPU. Berjalan kaki lewat Jalan Tukad Citarum menuju rumahnya,

entah terasuki bisikan apa, terdakwa langsung membuntuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa kemudian menyalip berusaha mengentikan langkah kaki korban sambil berucap ” dik dik, sini om mau kasih uang!”dijawab korban “Saya punya uang sendiri”.

Korban tak menghiraukan tawaran terdakwa dan pergi berlalu. Terdakwa pun terus merayu dan nekat memberikan uang Rp 5 ribu.

Karena terus menolak, terdakwa menarik korban ke semak-semak dan berusaha mencabuli korban. Beruntung, aksi terdakwa dipergoki ayah korban. Terdakwa pun ditangkap dan diadili.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Begitu pintu dibuka, dan saksi korban hendak masuk, seketika wajahnya memerah ketakutan melihat terdakwa.

Saksi korban yang datang dengan baju kaos biru dan celana panjang hitam ini langsung limbung dan tak sadarkan diri.

Beberapa saat setelah ditenangkan, saksi korban  tersadar dan kembali di arahkan masuk ke ruang sidang.

Trauma berat yang dialami tak juga mampu menguasai diri, dan untuk kedua kalinya Ni Made Put tumbang pingsan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pekan depan melihat kondisi saksi korban. Sementara tubuh saksi korban digotong ke luar ruang sidang untuk ditenangkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/