33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:32 PM WIB

Jadi Ketua Tim Pemenangan Koster – Cok Ace, Giri Prasta Diminta Cuti

MANGUPURA – Pemilihan gubernur (Pilgub) Bali mulai memanas. Kedua tim sama-sama mendekati calon pemilik.

Kedua tim juga telah menunjuk ketua tim pemenangan. Paket Koster – Cok telah menunjuk Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan.

Karena tugasnya itu, Bupati Giri Prasta kerap bepergian keluar Badung untuk menyosialisasikan paket Koster – Cok Ace.

Tugas kedaerahan itupun bisa terganggu. Karena itu, KPU Badung menyarankan Bupati Giri Prasta mengambil cuti selama masa kampanye.

Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula menerangkan, ketentuan  tersebut  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013.

Lalu UUNomor 10 Tahun 2016 dan pada Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) 4 pada bab VII tentang Kampanye Pemilihan oleh Pejabat Negara

“Kalau sebagai tim pemenangan, dia (Bupati ) harus cuti saat melakukan kampanye,” terang Raka Nakula kemarin.

Namun tugas pemerintahan bisa dilakukan setelah cuti berakhir.  Karena tidak dipungkiri banyak pejabat negara dan pejabat daerah akan menjadi juru kampanye.

 “Cuti diajukan tiga hari sebelum kampanye,” jelasnya. Kendati cuti tetapi roda pemerintahan akan dijalankan oleh wakil bupati  maupun sekda Badung.

“Menjalankan tugas pemerintahan dia tetap bisa, tapi kalau sedang tugas kampanye dia harus cuti. Cuti diajukan ke gubernur baru dikeluarkan izin,” pungkasnya.

MANGUPURA – Pemilihan gubernur (Pilgub) Bali mulai memanas. Kedua tim sama-sama mendekati calon pemilik.

Kedua tim juga telah menunjuk ketua tim pemenangan. Paket Koster – Cok telah menunjuk Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan.

Karena tugasnya itu, Bupati Giri Prasta kerap bepergian keluar Badung untuk menyosialisasikan paket Koster – Cok Ace.

Tugas kedaerahan itupun bisa terganggu. Karena itu, KPU Badung menyarankan Bupati Giri Prasta mengambil cuti selama masa kampanye.

Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula menerangkan, ketentuan  tersebut  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013.

Lalu UUNomor 10 Tahun 2016 dan pada Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) 4 pada bab VII tentang Kampanye Pemilihan oleh Pejabat Negara

“Kalau sebagai tim pemenangan, dia (Bupati ) harus cuti saat melakukan kampanye,” terang Raka Nakula kemarin.

Namun tugas pemerintahan bisa dilakukan setelah cuti berakhir.  Karena tidak dipungkiri banyak pejabat negara dan pejabat daerah akan menjadi juru kampanye.

 “Cuti diajukan tiga hari sebelum kampanye,” jelasnya. Kendati cuti tetapi roda pemerintahan akan dijalankan oleh wakil bupati  maupun sekda Badung.

“Menjalankan tugas pemerintahan dia tetap bisa, tapi kalau sedang tugas kampanye dia harus cuti. Cuti diajukan ke gubernur baru dikeluarkan izin,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/