DENPASAR – Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditnarkoba Polda Bali membutuhkan waktu beberapa jam untuk mengeluarkan hasis yang ditelan Tabolon Andrei.
Dari penanganan sebelumnya, untuk mengeluarkan kapsul-kapsul itu terbilang cukup rumit. Karena si pelaku harus mengeluarkan melalui organ tubuhnya.
Si pelaku diberi makanan atau zat pencahar, agar banyak buang air besar. Bisa juga dengan diberi makanan pencahar seperti pepaya.
Setelah makan pepaya, biasanya pelaku baru banyak keluar air besar, sehingga kapsul-kapsul itu dikeluarkan lewat anus.
Dan, dari feses kapsul-kapsul tersebut dicari satu per satu untuk diambil, dicuci, ditunggu sampai kering, sebagai barang bukti untuk persidangan.
Dari kasus sebelumnya, ancaman hukuman untuk pengedar narkoba macam hasis juga cukup tinggi.
Bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti yang menimpa warga Filipina, Maria Cecilia Lopez tahun 2011 lalu.
Dia menelan setidaknya 324,87 gram dalam bentuk kapsul. Maria saat berkasus waktu itu dalam keadaan hamil, ini sempat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dia terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dituntut hukuman penjara 10 tahun, dan akhirnya divonis 8 tahun pada Kamis 6 Oktober 2011 di PN Denpasar