MANGUPURA– Balinesse Spa di Jalan Setia Budi, Kuta belum lama ini digerebek jajaran Ditreskrimum Polda Bali karena menjalankan aktivitas judi dingdong.
Tidak hanya itu, tempat judi yang berkedok pijat kebugaran tersebut ternyata diduga belum mengantongi izin personal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan mengakui tempat pijat kebugaran tersebut belum mengantongi izin personal.
“Spa Angel (Balinese Spa) belum punya izin personal,” jelas Agus Aryawan kemarin.
Lebih lanjut, untuk penindakan izin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. “ Untuk penindakan ranahnya Satpol PP, ” terangnya.
Secara terpisah, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui telah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memeriksa terkait izin yang belum dikantongi.
“Baru saja (Kamis pagi kemarin) kami sudah menurunkan PPNS untuk memeriksa tempat dan membuat surat penggilan kepada manajer Spa tersebut. Tapi, pasca penggerebekan sudah tidak buka lagi, ” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (14/1) dini hari menggerebek aktivitas judi dingdong memanfaatkan tempat pijat Kuta Bugar Spa atau Balinese Spa di Jalan Setia Budi, Kuta.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 14 orang, di antaranya manager dan karyawan.