DENPASAR – Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kedua bakal calon belum memenuhi beberapa syarat maju menjadi bakal calon.
Terutama syarat administrasi. KPU Bali memberi batas waktu hingga 20 Januari untuk melengkapi berkas pendaftaran itu.
Setelah dinyatakan ada berkas yang kurang oleh KPU, Liaison officer (LO) atau petugas penghubung paket Koster – Ace, Nyoman Satria, mengatakan langsung bergerak.
Satria mengatakan, seluruh kekurangan administrasi sudah diperbaiki kemarin juga. Surat keterangan tidak pernah menjadi narapidana (napi), menurut Satria, kesalahan dari PN Singaraja dan PN Gianyar.
“Di dalam kop sudah benar tidak pernah menjadi napi, tapi di dalam isi surat ditulis tidak sedang sebagai terpidana. Tapi, kesalahan itu langsung kami perbaiki dan sudah klir,” ujar Satria.
Terkait tanda terima LHKPN dari KPK, Satria juga menyebut sudah tidak ada masalah. Dikatakan, tanda terima LHKPN dari KPK hanya kurang barcode saja.
Sebelumnya tanda terima hanya diberi tanda terima biasa. Pihaknya pun langsung menghubungi KPK.
“Tanda terima KPK yang berisi barcode sudah klir, bisa dikirim lewat email. Petugas KPK sudah memverifikasi. Besok (hari ini, Red) perbaikan akan kami serahkan ke KPUD Bali,” jelasnya.
Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry menyebut sudah ada tim yang mengurus kekurangan syarat administrasi paket Mantra – Kerta.
“Begitu tahu ada yang kurang lengkap, kami langsung bergerak. Kami optimistis, sebelum deadline dari KPU kami sudah selesai semua,” kata Sugawa.