25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 8:36 AM WIB

Sah, KBS-Ace Serahkan LHKPN, Mantra-Kerta Masih Konsultasi

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menerima berkas perbaikan Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace), Jumat (19/1) kemarin.

Sesuai hasil verifikasi KPUD Bali, liaison officer (LO) atau petugas penghubung paket KBS– Ace, Nyoman Satria menyerahkan

perbaikan terkait surat keterangan pengadilan dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Bali sekitar pukul 11.00.

Di sisi lain, kubu Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) memanfaatkan tenggat waktu terakhir alias deadline, Sabtu (20/1) hari ini.

“KBS-Ace sudah menyerahkan berkas perbaikan yang diminta. LHKPN dan surat pengadilan pada Jumat (19/1) pukul 11.00.

Khusus untuk Mantra-Kerta direncanakan besok (hari ini red) pukul 14.00,” ucap Ketua KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin.

Menurutnya, yang dipersyaratkan KPU adalah tanda terima LHKPN yang diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Baik data Pak Koster maupun Pak Ace sama-sama sudah diserahkan. KPU sudah memberikan tanda terima.

Kedua, terkait surat keterangan dari pengadilan yang intinya yang bersangkutan tidak pernah terpidana,” ucapnya.

“Kami sudah menerima. Mengenai pemeriksaan dan pengumuman ada tahapannya. Sesuai peraturan KPU No. 1 Tahun 2017,” imbuhnya.

Terkait belum diserahkannya perbaikan berkas oleh kubu Mantra-Kerta, kata Raka Sandi, masih ada waktu hingga pukul 24.00 hari ini untuk melengkapi.

“Mereka hari ini (kemarin red) berkonsultasi dua kali. Pukul 13.00 dan 15.00. Lebih pada konsultasi terkait persyaratan-persyaratan yang kami minta sesuai dengan berita acara yang diserahkan,” bebernya. 

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menerima berkas perbaikan Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace), Jumat (19/1) kemarin.

Sesuai hasil verifikasi KPUD Bali, liaison officer (LO) atau petugas penghubung paket KBS– Ace, Nyoman Satria menyerahkan

perbaikan terkait surat keterangan pengadilan dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Bali sekitar pukul 11.00.

Di sisi lain, kubu Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) memanfaatkan tenggat waktu terakhir alias deadline, Sabtu (20/1) hari ini.

“KBS-Ace sudah menyerahkan berkas perbaikan yang diminta. LHKPN dan surat pengadilan pada Jumat (19/1) pukul 11.00.

Khusus untuk Mantra-Kerta direncanakan besok (hari ini red) pukul 14.00,” ucap Ketua KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin.

Menurutnya, yang dipersyaratkan KPU adalah tanda terima LHKPN yang diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Baik data Pak Koster maupun Pak Ace sama-sama sudah diserahkan. KPU sudah memberikan tanda terima.

Kedua, terkait surat keterangan dari pengadilan yang intinya yang bersangkutan tidak pernah terpidana,” ucapnya.

“Kami sudah menerima. Mengenai pemeriksaan dan pengumuman ada tahapannya. Sesuai peraturan KPU No. 1 Tahun 2017,” imbuhnya.

Terkait belum diserahkannya perbaikan berkas oleh kubu Mantra-Kerta, kata Raka Sandi, masih ada waktu hingga pukul 24.00 hari ini untuk melengkapi.

“Mereka hari ini (kemarin red) berkonsultasi dua kali. Pukul 13.00 dan 15.00. Lebih pada konsultasi terkait persyaratan-persyaratan yang kami minta sesuai dengan berita acara yang diserahkan,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/