NEGARA – Pelanggaran terhadap Undang – Undang (UU) Karantina kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Ryadi,47, asal Probolinggo, Jawa Timur.
Sabtu malam, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa mobil pikap Mitsubishi L 300 N 8132 NH di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, yang memuat barang ditutup terpal warna biru.
Saat terpal dibuka, UKL yang dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi menemukan tumpukan box sterofoam. “Salah satunya kita buka dan isinya cumi-cumi segar,” ujar AKP Muliyadi.
Namun saat Ryadi diminta menunjukan sertifikat kesehatan dari karantina ikan asal cumi-cumi itu, dia tidak membawanya.
Cumi- cumi tersebut beratnya 1.200 kilogram atau 1,2 ton dan dibawa dari Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Lombok, NTB.
Karena tidak dilengkapi sertifikat kedehatan ikan dari Karantina asal, pengiriman 38 box cumi segar itu melanggar pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
“Kami amankan lalu kami koordinasikan dengan Petugas karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk untuk pelimpahanya,” ungkapnya.