25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Pengungsi Terancam Tak Terdata Pemutakhiran Data Pemilih Pilgub 2018

SINGARAJA – Para pengungsi asal Karangasem yang kini bermukim di luar kabupaten, terancam tak terdata dalam proses pemuktahiran data pemilih Pilgub Bali 2018.

Hak pilih mereka pun terancam hangus, apabila tak segera masuk dalam daftar pemilih. Pengungsi akibat erupsi Gunung Agung, memang sangat berpotensi tak ikut didata dalam proses pemuktahiran data pemilih.

Pasalnya, saat proses pemuktahiran data, mereka tidak ada di tempat tinggalnya karena mengungsi.

Sebaliknya di lokasi pengungsian, mereka terancam tak didata. Mengingat alamat domisili, berbeda dengan alamat sementara di pengungsian.

Kondisi itu pun dikhawatirkan berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali pun wanti-wanti agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, memerhatikan masalah tersebut.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat cegah dini kepada KPU Bali pada Kamis (18/1) lalu.

Dalam surat itu, Bawaslu mengingatkan pada KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. Sekalipun statusnya sebagai pengungsi.

“Itu hak konstitusi yang diatur undang-undang. Kita tahu bahwa beberapa warga di Karangasem itu mengungsi. Tentu itu KPU yang punya mekanisme bagaimana proses pemuktahiran data pemilihnya.

Tapi harus dipastikan, bahwa mereka harus terdaftar sebagai pemilih,” tegas Rudia kemarin.

Rudia sendiri mengaku belum mengetahui secara detail seperti apa mekanisme pemuktahiran data pemilih bagi para pengungsi.

“Sedang berproses. Kami hanya mengeluarkan surat cegah dini, agar KPU memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa memilih. Bagaimana mekanismenya, itu KPU,” tandasnya.

SINGARAJA – Para pengungsi asal Karangasem yang kini bermukim di luar kabupaten, terancam tak terdata dalam proses pemuktahiran data pemilih Pilgub Bali 2018.

Hak pilih mereka pun terancam hangus, apabila tak segera masuk dalam daftar pemilih. Pengungsi akibat erupsi Gunung Agung, memang sangat berpotensi tak ikut didata dalam proses pemuktahiran data pemilih.

Pasalnya, saat proses pemuktahiran data, mereka tidak ada di tempat tinggalnya karena mengungsi.

Sebaliknya di lokasi pengungsian, mereka terancam tak didata. Mengingat alamat domisili, berbeda dengan alamat sementara di pengungsian.

Kondisi itu pun dikhawatirkan berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali pun wanti-wanti agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, memerhatikan masalah tersebut.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat cegah dini kepada KPU Bali pada Kamis (18/1) lalu.

Dalam surat itu, Bawaslu mengingatkan pada KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. Sekalipun statusnya sebagai pengungsi.

“Itu hak konstitusi yang diatur undang-undang. Kita tahu bahwa beberapa warga di Karangasem itu mengungsi. Tentu itu KPU yang punya mekanisme bagaimana proses pemuktahiran data pemilihnya.

Tapi harus dipastikan, bahwa mereka harus terdaftar sebagai pemilih,” tegas Rudia kemarin.

Rudia sendiri mengaku belum mengetahui secara detail seperti apa mekanisme pemuktahiran data pemilih bagi para pengungsi.

“Sedang berproses. Kami hanya mengeluarkan surat cegah dini, agar KPU memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa memilih. Bagaimana mekanismenya, itu KPU,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/