RadarBali.com – Delapan lembaga umat Hindu di Kabupaten Buleleng, meminta agar proyek Bali Crossing dihentikan.
Alasannya, proyek itu akan melanggar bhisama pura dan menimbulkan dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat, utamanya umat Hindu.
Keputusan itu diambil dalam Pesamuan Madya Lembaga Umat Kabupaten Buleleng, yang digelar di Pura Agung Jagatnatha Buleleng, Jumat (28/7) pagi.
Pertemuan lembaga umat itu dihadiri oleh Ketua PHDI Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana dan beberapa sulinggih di Kabupaten Buleleng.
Pertemuan itu diikuti delapan lembaga umat, yakni Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Buleleng, Widya Sabha Buleleng, Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Buleleng, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Buleleng, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng, Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Buleleng, serta Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Buleleng.
Ketua PHDI Buleleng, Dewa Nyoman Suardana mengatakan, rencana proyek Bali Crossing di sekitar Pura Dang Kahyangan Segara Rupek, sangat meresahkan masyarakat.
PHDI meyakini proyek itu akan memberikan dampak sosial yang besar, khususnya bagi umat Hindu di Bali.
“Siapa yang menjamin jika kabelnya putus? Selain itu ini melanggar kawasan kesucian pura. Bayangkan di dekat pura berdiri tower setinggi 376 meter,” kata Suardana.
Suardana menyatakan kedelapan lembaga umat peserta pesamuan akan berdiri di belakang Bupati Buleleng, yang lebih dulu menyatakan penolakannya.
“Kami sebagai lembaga tidak akan tinggal diam. Apalagi Bupati Buleleng sudah menolak, kami sebagai lembaga ikut di belakang bupati. Ini atas nama lembaga umat, bukan hanya PHDI saja. Ada delapan lembaga yang menyatukan diri. Bali Crossing jelas akan kami tolak,” tegasnya.
Sementara itu Ketua PHDI Bali Prof. IGN Sudiana mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi pendapat dan pemikiran yang telah dirumuskan dalam Pesamuan Madya di Buleleng.
PHDI Bali sendiri menyatakan telah menerima surat Bupati Buleleng terkait penolakan proyek Bali Crossing.
Nantinya PHDI Bali akan mengadakan pesamuan tersendiri, setelah mendapat masukan dari pesamuan di kabupaten. Namun pada prinsipnya, PHDI Bali pun sepakat menolak proyek tersebut.
“Kami melihat kalau bupati saja tidak menghendaki. Kami sebagai lembaga umat harus mengakomodasi keputusan pemerintah berkaitan masalah ini. Keputusan finalnya nanti kami ambil dalam paruman madya PHDI Bali,” kata Sudiana.
Menurut Sudiana, Pura Segara Rupek di wilayah Desa Sumberklampok termasuk sebagai Pura Dang Kahyangan di Bali.
Dari aturan bhisama, pura itu memiliki radius kesucian apeneleng alit, atau seluas dua kilometer. Nah, proyek Bali Crossing masuk dalam lingkaran bhisama apeneleng alit itu.
PHDI Bali pun mendorong agar seluruh kabupaten menggelar pesamuan dalam waktu dekat ini.
Sehingga PHDI Bali dapat mengambil langkah-langkah strategis serta mengeluarkan rekomendasi terkait proyek Bali Crossing.
“Semakin cepat (pesamuan) semakin baik. karena itu masalah urgent. PHDI Bali tidak akan berseberangan dengan pemerintah, khususnya Buleleng. karena isinya sudah positif berisi langkah-langkah pengamanan umat,” tegasnya.
Asal tahu saja, PLN akan membangun menara Bali Crossing yang akan memasok listrik dari Pulau Jawa ke Bali.
Listrik ini disebut untuk memenuhi kebutuhan listrik di Bali dalam beberapa tahun ke depan. Menara Bali Crossing akan membentangkan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan kekuatan 500 kilovolt (kv) dari Pulau Jawa ke Pulau Bali.
Proyek ini ditentang karena salah satu menara akan berdiri dalam radius kawasan suci Pura Dang Kahyangan Segara Rupek.