25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 3:20 AM WIB

Ingat! Tempat Ibadah Harus Steril dari Kampanye Pilkada 2018

DENPASAR – Pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilgub Bali, Pilkada Klungkung dan Gianyar harus memperhatikan tempat kampanye.

Para paslon tidak boleh serampangan menggelar kampanye selama masa kampanye Februari – Juni mendatang.

Sebab, KPU Bali, Bawaslu Bali, dan organisasi-organisasi keagamaan meneken kesepakatan bersama tidak menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, yang dimaksud tempat ibadah umat Hindu adalah tempat suci umat Hindu untuk memuja Hyang Widhi Wasa

dalam segala Prabawa (manifestasinya) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur) dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat.

Termasuk di dalamnya semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.

Sementara tempat ibadah umat Muslim adalah tempat ibadah yang berupa masjid, musholla, langgar, surau,

TPQ (Taman Pendidikan Alquran), pondok pesantren, termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas.

Demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah dimaksud. Tempat ibadah umat Kristiani

(Katolik dan Protestan) adalah semua fasilitas yang ada di dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serbaguna.

Tempat ibadah agama Buddha, berupa Vihara, Cetiya, Pusat Meditasi dan SMB (Sekolah Minggu Buddhis).

Vihara adalah tempat belajar dan praktek dharma yang berupa puja bhakti dan meditasi serta tempat tinggal para bhiku.

Areal tersebut meliputi dharma sala, uposatta ghara, ruang serbaguna, serta halaman vihara dan tempat parkir di pelataran vihara.

Tempat ibadah umat Khonghucu adalah Klenteng, Bio, dan Lithang termasuk semua fasilitas yang ada di areal Klenteng, Bio, dan Lithang.

 “Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Tempat-tempat ibadah/sembahyang tersebut hanya diperuntukan untuk kegiatan ibadah/sembahyang,” tegasnya.

Sementara dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang menggunakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan partai politik.

Dalam kegiatan ibadah/sembahyang juga dilarang meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye.

Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang melakukan dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye. 

DENPASAR – Pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilgub Bali, Pilkada Klungkung dan Gianyar harus memperhatikan tempat kampanye.

Para paslon tidak boleh serampangan menggelar kampanye selama masa kampanye Februari – Juni mendatang.

Sebab, KPU Bali, Bawaslu Bali, dan organisasi-organisasi keagamaan meneken kesepakatan bersama tidak menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, yang dimaksud tempat ibadah umat Hindu adalah tempat suci umat Hindu untuk memuja Hyang Widhi Wasa

dalam segala Prabawa (manifestasinya) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur) dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat.

Termasuk di dalamnya semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.

Sementara tempat ibadah umat Muslim adalah tempat ibadah yang berupa masjid, musholla, langgar, surau,

TPQ (Taman Pendidikan Alquran), pondok pesantren, termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas.

Demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah dimaksud. Tempat ibadah umat Kristiani

(Katolik dan Protestan) adalah semua fasilitas yang ada di dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serbaguna.

Tempat ibadah agama Buddha, berupa Vihara, Cetiya, Pusat Meditasi dan SMB (Sekolah Minggu Buddhis).

Vihara adalah tempat belajar dan praktek dharma yang berupa puja bhakti dan meditasi serta tempat tinggal para bhiku.

Areal tersebut meliputi dharma sala, uposatta ghara, ruang serbaguna, serta halaman vihara dan tempat parkir di pelataran vihara.

Tempat ibadah umat Khonghucu adalah Klenteng, Bio, dan Lithang termasuk semua fasilitas yang ada di areal Klenteng, Bio, dan Lithang.

 “Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Tempat-tempat ibadah/sembahyang tersebut hanya diperuntukan untuk kegiatan ibadah/sembahyang,” tegasnya.

Sementara dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang menggunakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan partai politik.

Dalam kegiatan ibadah/sembahyang juga dilarang meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye.

Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang melakukan dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/