RadarBali.com – Seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Badung melakukan rapat.
Yakni, dalam rangka pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Badung, Sempidi, Senin kemarin (22/1). Pansus ini pun lebih menggodok payung hukum transaksi akrual basis.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, didampingi ketua Pansus I Made Sudarta. Hadir pula anggota pansus dan Dewan setempat, I Wayan Sandra, I Ketut Subagia, Ida Bagus Alit Argapatra, I Nyoman Sentana, I Gede Aryantha, Made Sumerta, serta Perangkat Daerah Kabupaten Badung terkait.
Menurut Ketua Pansus I Made Sudarta, Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah ada sebelumnya.
Namun, di Perda tersebut belum dicantumkan pengelolaan keuangan akrual basis, baru sebatas kas basis.
’’Perdanya sudah ada sebelumnya. Karena di Perda yang lama tidak tertuang pengelolaan keuangan akrual basis. Nah, sekarang peraturan keuangannya itu mengacu pada akrual basis,” jelasnya usai rapat.
Kata dia, urgensi Ranperda yang tengah digarap tersebut berangkat dari temuan BPK. ’’Itu akibat dari temuan BPK. Sehingga, sekarang melaksanakan pengelolaan keuangan untuk akrual, harus ada payung hukumnya.
Dengan demikian, dibuatlah Ranperda ini,” lanjut politisi Hanura ini.
Menurutnya, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru, maka Ranperda yang nantinya disahkan menjadi Perda ini bakal menjadi payung hukum untuk melaksanakan pengelolaan keuangan.
Khususnya di bidang akuntansi melalui akrual basis. ’’Jadi sambil menunggu Permendagri yang baru yang menyangkut e-budgeting dan segala sesuatunya, sehingga transaksinya nanti semua nontunai. Di Badung kan transaksi nontunainya belum 100 persen,” tegasnya.
Sudarta pun berharap, bulan depan Ranperda yang berisi 145 pasal tersebut sudah selesai dibahas.
’’Diharapkan bulan depan sudah selesai, karena ini sudah semifinal. Tinggal sinkronisasi payung hukum di bagian keuangan dan harmonisasi editing atau kalimat-kalimat yang ada di dalamnya,” pungkasnya seperti dalam rilis Humas DPRD Badung. (djo)