DENPASAR- Polsek Kuta bersama Bank Indonesia cabang Denpasar merazia money changer yang menjamur di kawasan Kampung Turis Kuta, Seminyak, dan Legian, Kamis (25/1) siang.
Hasilnya, 16 stand money changer tak berizin alias bodong disegel. Barang bukti berupa meja dan kalkulator diamankan ke Mapolsek Kuta.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, penertiban dilakukan sebagai salah satu langkah pihak kepolisian meminimalisasi tindak kriminal terhadap para wisatawan.
Pasalnya, sejumlah Polsek Kuta menerima seabrek laporan tentang penipuan di stand money changer dengan korban wisatawan asing.
“Kejahatan di money changer ini sudah menjadi atensi Polsek Kuta. Kita akan memberantas aksi-aksi nakal para pelaku usaha money changer,” ungkapnya.
Dalam razia kemarin, kawasan pertama yang didatangi adalah Seminyak, tepatnya di Jalan Basangkasa dan Jalan Kayu Aya.
Dalam operasi yang dimulai pukul 10.00 itu, petugas menemukan empat money changer bodong. Dua dari empat money changer tersebut milik Ngurah Nyoman Suardana, 41, warga Jalan Gunung Lumut Indang, Gang II, Denpasar.
Sementara, dua lainnya nihil pemilik. “Saat dilakukan razia, empat money changer ini masih beroperasi. Tapi, dua di antaranya tidak diketahui pemiliknya,” tandasnya.
Lokasi kedua yang dirazia adalah Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung. Di sepanjang jalan tersebut, 5 stand money changer bodong digasak.
“Di lokasi kedua ini tetap sama juga. Anehnya, satu pemilik money changer lari karena takut dirazia. Kita tetap mengambil tindakan penyegelan dan mengamankan barang bukti,” bebernya.
Di lokasi terakhir, Jalan Popies I dan Popies II, Kuta, 8 money changer bodong disegel: 4 buah di Jalan Popies I dan 4 di Jalan Popies II.
Money changer tersebut masing-masing milik I Wayan Sumerta, Dewa Putu Nyeneng, I Komang Subetan, Suryanto, I Gede Suardana dan dua tak memiliki tuan,
“Semua money changer ini tidak bisa menunjukkan izin usahanya. Baik izin dari Pemkab Badung maupun BI. Karena itu, kita melakukan penyegelan agar tak beroperasi lagi,” paparnya.